BLORA, Beritajateng.id – Lima kecamatan di Kabupaten Blora mendapatkan alat perekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) baru, guna menggantikan alat perekaman yang sebelumnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan, alat perekam KTP-el baru tersebut ditempatkan di lima Kecamatan sebagai pengganti alat sebelumnya yang telah rusak.
“Alat itu pengadaan 2012 yang digunakan perekaman massal, jadi sudah banyak yang rusak,” ujarnya, Sabtu, 10 Mei 2025.
Ia mengatakan, penempatan alat perekam KTP-el di kecamatan memiliki beberapa manfaat utama. Diantaranya meningkatkan aksesibilitas layanan, mengurangi antrean di Dinas Dukcapil, dan meningkatkan efisiensi pelayanan perekaman KTP-el.
“Dengan adanya alat perekam KTP-el di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi ipergi ke kantor Disdukcapil Blora yang jaraknya jauh,” kata dia.
Sehingga, sambung Djoko, layanan menjadi lebih mudah dijangkau, terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah yang jauh dari kantor Dukcapil atau Mall Pelayanan Publik (MPP) Blora.
Menurutnya perekaman KTP-el di kecamatan dapat mengurangi beban antrean, karena proses perekaman bisa dilakukan di berbagai titik pelayanan yang lebih tersebar.
Selain itu, dengan adanya alat perekam di kecamatan dapat meningkatkan efisiensi proses perekaman KTP-el, karena petugas di kecamatan sudah terlatih dan memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan perekaman.
“Dengan adanya alat perekam di kecamatan, data kependudukan yang dihasilkan diharapkan lebih akurat, karena perekaman dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan,” tambahnya.
Menurutnya, alat perekam KTP-el yang terintegrasi dengan sistem database kependudukan dapat membantu mengurangi risiko KTP palsu atau duplikasi.
Ia berharap, pelayanan administrasi kependudukan dapat menjadi lebih baik, lebih mudah diakses, dan lebih efisien bagi masyarakat dengan adanya alat tersebut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil