Mortir 24 Cm Dimusnahkan di Blora, Polisi Amankan Sisa Bahan Peledak

Blora1 8

Satu buah mortir yang ditemukan warga Blora. (Dok. Polres Blora)

BLORA, Beritajateng.id – Satu buah mortir yang ditemukan warga di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, dimusnahkan pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, disposal mortir tersebut yang dilakukan oleh Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah.

“Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak berupa satu buah mortir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujar AKBP Wawan.

Ia menjelaskan, seluruh proses pemusnahan mortir dilakukan sesuai prosedur standar. Sisa serpihan bahan peledak hasil disposal itu kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng untuk kepentingan dokumentasi hingga pengawasan lebih lanjut.

“Mortir yang dimusnahkan itu, memiliki ukuran panjang sekitar 24 centimeter, dan lingkar tengah 5 centimeter. Mortir itu sebelumnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong,” ungkapnya.

AKBP Wawan mengatakan saat mortir tersebut ditemukan warga, Polsek Sambong segera berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Jateng untuk melakukan penanganan sesuai prosedur yang aman.

“Kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pada pukul 09.50 WIB, dipimpin oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng,” terangnya.

Proses pemusnahan mortir, kata dia, berlangsung di bawah pengamanan ketat personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version