Pembangunan Kantor Imigrasi di Blora Terkendala Status Lahan

Lahan milik Pemkab Blora yang akan dihibahkan untuk pembangunan Kantor Imigrasi. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Blora dengan skema hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Jateng terkendala status lahan.

Kepala Badan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini mengungkap lahan yang akan dihibahkan tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). 

“(Lahan) Kantor Imigrasi masih berstatus LSD. Harus dikeluarkan LSD-nya,” kata Susi, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia mengungkap, lokasi yang dipilih untuk dihibahkan ke Kanwil Ditjenim berada di depan Pasar Sidomakmur, tepatnya di samping kantor Kecamatan Blora kota.

“Kalau di kita sudah clear. Lokasinya di depan Pasar Sidomakmur,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang DPUPR Blora, Banar mengungkapkan hingga saat ini permohonan LSD belum dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pihaknya mengirimkan permohonan tersebut langsung ke kementerian ATR/BPN pada Kamis, 26 Juni 2025.

“Masih belum terbit, selain itu beberapa waktu lalu kami tanyakan belum terbit. Kalau sesuai SOP maka penerbitan rekom LSD perlu waktu 14 hari,” katanya.

Ia menegaskan, setelah penerbitan LSD tersebut status lahan berubah dan siap untuk didirikan bangunan Kantor Imigrasi.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Aset Wahyu Trimulyani menuturkan pemisahan sertifikat lahan telah dilakukan. Namun untuk penghibahan tanah kepada Kanwil Ditjenim untuk pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Blora belum dilakukan.

“Sertifikat masih atas nama Pemkab, jadi masih perlu kajian yang mendalam,” ujarnya.

Wahyu mengungkap, lahan yang akan digunakan untuk bangunan Kantor Imigrasi itu seluas 7 ribu meter persegi.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version