BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan tiga desa untuk menjadi desa anti korupsi pada 2025, dalam pemilihan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Desa yang kita siapkan itu Desa Mojorembun Kecamatan Kradenan, Desa Cabak Kecamatan Jiken, dan terakhir Desa Ngilen Kecamatan Kunduran,” ungkap Kepala Inspektorat Blora, Irfan Agustian Iswandaru, Rabu, 2 Juli 2025.
Irfan mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendampingan ke tiga desa tersebut. Saat ini prosesnya sudah pada tahap supervisi penjaminan kualitas oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
“Nanti dari hasil supervisi itu akan diajukan ke KPK, karena yang menentukan KPK,” sambungnya.
Proses pengajuan itu, kata dia, akan memakan waktu yang lama. Bahkan ia menyebutkan ada banyak berkas dan persiapan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa.
“Paling penting itu kesiapan peraturan-peraturan desa setempat. Kemudian tahapan-tahapan setiap proses itu tidak sebentar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan penilaian KPK sendiri mencangkup 18 indikator penilaian, baik dari integritas masyarakat desa hingga dukungan tokoh-tokoh masyarakat desa setempat.
“Peraturan desa hingga tokoh-tokoh dari RT/RW mendukung integrasi di desa setempat. Intinya masyarakat dan pemerintah desa mendukung terhadap desa anti korupsi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya kini melakukan pendampingan desa di 16 kecamatan. Pada setiap kecamatan terdapat satu desa yang dipilih untuk didampingi menjadi pilot project yang akan diajukan sebagai desa anti korupsi.
“Tapi untuk kesiapan kita kembalikan ke desa setempat,” ujarnya.
Irfan menyebut bahwa setiap desa di Kabupaten Blora siap untuk didampingi menjadi desa anti korupsi secara pemberkasan. Namun menurutnya dukungan masyarakat dan integritas pemerintah desa belum memadai.
“Kita lakukan bertahap di setiap desa. Terlebih untuk desa yang ditemukan korupsi, maka akan dilakukan pemulihan atau penataan desa dan akan memakan waktu yang lama,” terangnya.
Saat ini hanya ada satu desa yang sudah dipilih oleh KPK sebagai desa anti korupsi, yaitu Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban. Penetapan itu dilakukan pada 2023, Sementara tahun 2024 tidak ada penetapan desa anti korupsi karena proses yang memakan waktu lama.
“Nantinya kalau tiga desa ditetapkan oleh KPK maka ada empat desa yang ditetapkan menjadi desa anti korupsi,” tandasnya.
Jurnalis: *Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil