BLORA, Beritajateng.id – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora dari pajak hotel pada 2025 mencapai Rp 952 juta. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Susi Widyorini, Rabu, 6 Agustus 2025.
“Alhamdulillah untuk PBJT hotel per awal Agustus 2025 itu nilainya Rp 952 juta,” ujarnya.
Menurutnya, angka perolehan tersebut telah melebihi target yang ditentukan. Selain itu, jumlah tersebut melebihi jumlah pada tahun sebelumnya dengan periode yang sama.
“Pada periode Januari sampai Agustus 2024 itu realisasi pajak hotel di angka Rp 758 juta,” jelasnya
Ditengah efisiensi anggaran dan rapat di hotel, kata dia, target PAD sektor hotel naik sebesar Rp 500 juta untuk tahun 2025. Menurutnya dengan perolehan tersebut sektor pajak hotel belum terdampak langsung oleh efisiensi anggaran melalui Perpres No 1 Tahun 2025.
“Target pendapatan daerah dari sektor pajak hotel pada 2025 sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan, pada 2024 target pajak sebesar Rp 1 miliar dan melebihi target sebanyak Rp 1,1 miliar,” terangnya.
Ia menjelaskan, sesuai Perda No 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka setiap hotel terkena pajak sebesar 10 persen. Besaran tersebut tidak ada penurunan meskipun ada aturan efisiensi.
“Baik hotel bintang lima sampai home stay itu dikenakan pajak hotel. Saat berjalannya waktu ini kami optimis untuk target di 2025 bisa tercapai kembali,” ucapnya.
Pihaknya menambahkan, jumlah hotel di Blora sebanyak 51. Puluhan hotel tersebut setiap bulan dilakukan monitoring untuk penagihan dan pengawasan.
“Jika ada hotel yang telat membayar di jatuh tempo nanti akan terkena sanksi administrasi. Tapi, sekarang ini banyak hotel yang sudah inovasi untuk menggaet pelanggan entah dari event dan sebagainya,” tuturnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil