BLORA, Beritajateng.id – Pada triwulan pertama tahun 2025, kasus perjudian mendominasi kriminalitas tindak pidana di Kabupaten Blora dengan total tersangka mencapai 9 dari 48 orang yang diamankan, baik tersangka tindak pidana umum maupun khusus.
“Perjudian yang kita (Polres Blora) ungkap mencapai tujuh kasus dengan sembilan tersangka,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Jumat, 25 April 2025.
Ia menuturkan, total rekap data itu tercatat sejak bulan Januari hingga Maret 2025.
Meski perjudian menjadi paling banyak kasus yang diungkap, namun kasus pengeroyokan atau kekerasan yang jumlahnya dibawah kasus perjudian mendominasi pada jumlah tersangka yang dapat diamankan.
“Lalu disusul pengeroyokan atau kekerasan terhadap barang sebanyak enam kasus, dengan 24 tersangka,” imbuh Kapolres Blora.
Untuk kasus lainnya yaitu aniaya berat di Kabupaten Blora terdapat dua kasus, dengan dua tersangka. Sementara kasus pembunuhan, pencurian sepeda motor, pencurian biasa, tipu gelap dan penyalahgunaan LPG masing-masing satu kasus dengan satu tersangka.
“Kalau untuk total tersangka yang diamankan pada triwulan pertama mencapai 40 orang,” ujar dia.
Pada periode yang sama, pihaknya juga mengungkap delapan tindak pidana khusus narkotika dan psikotropika, dengan delapan tersangka yang diamankan.
“Barang bukti yang didapat dari tindak pidana itu satu ons sabu (102,31 gram), tujuh (7,12) gram ganja, 209 butir obat berbahaya,” tandas Kapolres Blora.
Sementara pada April 2025 ini, AKP Wawan mengungkap terdapat tiga kasus susulan yang menambah rentetan ungkap kasus tindak pidana umum di Kabupaten Blora. Sementara, untuk tindak pidana khusus belum ada penambahan kasus.
Adapun tindak pidana umum pada April 2025 itu yakni satu kasus ke-alfaan yang mengakibatkan kematian dan dua kasus sindikat pencurian sepeda motor yang menyasar wilayah eks Karesidenan Pati.
“Pada bulan April ungkap kasus tindak pidana umum, ada lima tersangka,” tambahnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)