BLORA, Beritajateng.id – Ketua Perkumpulan Guru Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajab) Kabupaten Blora, Rahmat Erika Arta Nugraha menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora lalai dalam merespon program pemerintah pusat.
Hal itu lantaran ada 310 tenaga pendidik lulusan PPG Prajab dari Kabupaten Blora yang hingga kini belum mendapatkan tempat mengajar.
Padahal, ia mengungkap pemerintah pusat telah mengalokasikan beasiswa sebesar Rp17 juta per mahasiswa dalam program di era merdeka belajar tersebut.
“Saya dan teman-teman yang lainnya hingga saat ini belum ada yang mengajar di sekolah, baik negeri maupun swasta,” ujarnya, Minggu, 21 September 2025.
Rahmat mengungkap, pihaknya telah melakukan audiensi dengan DPRD, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM Blora. Namun, ia menuturkan hingga kini belum mendapatkan kepastian atas masalah tersebut.
“Kalau benar pemerintah Blora hadir, sudah seharusnya ada tindakan jelas. Hingga saat ini belum ada tindakan, bahkan kita pernah audiensi tanpa mendapatkan jawaban,” ujarnya.
Ia berharap ada langkah konkret dari Pemkab Blora untuk menyerap aspirasi para PPG Prajab Blora karena sebelumnya mereka telah mengorbankan waktu untuk mengikuti program pemerintah pusat.
“Program PPG Prajab itu ada perjanjian untuk siap bekerja menjadi guru setelah lulus. Atas janji itu, semua teman-teman tidak bisa mengambil langkah lebih jauh,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Blora Arief Rohman menyebut ada tumpang tindih aturan pemerintah pusat. Sehingga pihaknya tidak dapat mengambil langkah untuk rekrutmen tenaga pendidik saat ini, termasuk PPG Prajab.
Bupati Arief merujuk pada ketentuan Diktum ke-27 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu. Ia menegaskan pengadaan tersebut hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN.
“Maka usulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang disampaikan ke kementerian hanya untuk non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Pemkab Blora. Tak hanya itu, peserta itu juga telah mengikuti tahapan seleksi CASN tahun 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan,” ujarnya, Minggu, 21 September 2025.
Menurutnya lulusan PPG Prajab adalah tanggung jawab pemerintah pusat. Hal itu merujuk pada program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK).
Kemendikdasmen, kata dia, menggelar program itu melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk. Sehingga pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam program tersebut.
“Menurut saya, penempatan guru lulusan PPG Prajab seyogyanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia