BLORA, Beritajateng.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora mencapai Rp 31 miliar, tepatnya Rp 31.336.682.500.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora mencatat selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah, perolehan mencapai puluhan miliar.
Kepala UPPD Kabupaten Blora melalui Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Ruswandi mengatakan bahwa program tersebut digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2025.
“Perolehan tertinggi pada bulan terakhir (Juni),” ujar Ruswandi, Rabu, 2 Juli 2025.
Pada bulan April, kata dia, pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 9,773,817,000. Lalu, pada bulan Mei sedikit menurun pada angka Rp 9,310,696,000. Pada bulan terakhir nilainya naik signifikan mencapai Rp 12,252,169,500.
“Pada minggu terakhir antusias masyarakat yang melakukan pemutihan kendaraan sangat tinggi,” katanya.
Adapun total kendaraan baik motor maupun mobil yang melakukan pemutihan selama tiga bulan tercatat sebanyak 74.316 kendaraan.
Dari total pemutihan itu, kata dia, secara persentase Pemerintah Kabupaten Blora mendapatkan jatah 40 persen dari total pemasukan. Sementara 60 persen masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Setelah program pemutihan pajak, Samsat Blora yang menjalankan program ini akan melakukan penarikan pajak secara door to door atau dari pintu ke pintu ke rumah warga.
“Kalau jadwalnya (door to door) belum ada,” singkatnya.
Sebagai informasi tambahan, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dimulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Program tersebut berbeda dengan program tahun 2024, dimana wajib pajak hanya diberikan diskon hingga keringanan dengan besaran yang berbeda.
Jurnalis: *Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil