BLORA, Beritajateng.id – Puluhan botol minuman keras (miras) beralkohol dan oplosan di Kecamatan Todanan diamankan Satresnarkoba Polres Blora, dalam operasi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025..
Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menuturkan operasi itu juga untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Pihaknya menyita puluhan botol miras dari empat warung dan kafe yang menjadi sasaran razia.
“Beberapa warung itu, diantaranya warung milik Wahyudi di Desa Padas, Warung Wantono dan Kafe milik Pria Agus di Desa Todanan. Terakhir Kafe milik Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati,” ujarnya.
Dari lokasi-lokasi tersebut, sambung AKP Zaenul, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis miras, termasuk arak, bir Bintang, Singaraja, anggur merah, Prost, anggur putih, dan bir hitam Guinness.
“Seluruh barang bukti, termasuk miras oplosan, telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam operasi itu, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan menyita miras dan menerbitkan surat tanda penerima (STP), serta memeriksa seluruh administrasi usaha.
“Masyarakat diimbau aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba, miras beralkohol ilegal maupun oplosan,” tambahnya.
Jurnalis: *Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil