Siswa Sekolah Rakyat di Blora Bakal Difasilitasi Alat Elektronik

Para siswa di Sekolah Rakyat Blora. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

BLORA, Beritajateng.id – Para siswa di Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora akan mendapatkan fasilitas satu unit pembelajaran elektronik setiap siswa. 

Kepala Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 18, Tri Yuli Setyoningrum mengatakan fasilitas tersebut untuk menunjang Learning Management System (LMS) dalam kegiatan belajar mengajar.

“Nanti kedepannya, setiap anak akan mendapatkan unit untuk LMS, untuk belajar LMS,” katanya, Senin, 14 Juli 2025.

Namun, saat ini unit elektronik tersebut tersedia, meskipun fasilitas laboratorium sudah siap digunakan. 

Selain itu, Tri Yuli mengungkap kebutuhan pribadi siswa seperti peralatan mandi juga akan disediakan oleh pihak sekolah.

“Nanti semua siswa akan dicukupi untuk segala kebutuhan pribadi, termasuk alat mandi, hingga seragam,” ujarnya.

Untuk fasilitas seragam hingga sepatu, Tri Yuli mengungkap hingga kini juga belum tersedia. Namun, kebutuhan mandi hingga tidur sudah siap digunakan.

“Fasilitas seragam anak belum dikirim, seragam dari atas hingga bawah (sepatu). Kalau total unit seragam per siswa belum ada mekanismenya. Intinya setiap anak dapat,” ungkapnya.

Pada penerapan pembelajaran di Sekolah Rakyat, kata dia, anak akan sholat subuh bersama di waktu subuh, kemudian sarapan bersama. Pada pukul 07.00 WIB pembelajaran dimulai hingga pukul 15.30 WIB.

“Sepertinya pembelajarannya akan lima hari, nanti kita lihat kelanjutannya bagaimana. Sabtu dan Minggu tetap ada kegiatan nantinya,” tambah Tri Yuli.

Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengungkap pelaksanaan operasional Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora bersamaan dengan 63 titik di seluruh Indonesia.

“63 titik Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia melakukan MPSL. Untuk Blora masuk tahap pertama,” ujarnya.

Di hari pertama, para orang tua mengantarkan anaknya untuk menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat, karena  sekolah menggunakan sistem boarding school atau asrama.

“Saat ini, semua guru juga sudah ada semua,” katanya.

Untuk waktu jenguk, ia mengatakan orang tua tidak diperbolehkan mengganggu jam pembelajaran siswa dan harus melalui izin kepala sekolah.

“Untuk sementara waktu jenguk siswa diluar jam pembelajaran dan atas izin kepala sekolah,” katanya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version