BLORA, Beritajateng.id – Warga Kabupaten Blora mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai mencapai 100 persen.
Salah satu warga, Dedi mengungkap, tagihan PBB miliknya naik menjadi Rp 400 ribu dari Rp 205 ribu pada 2024. Ia mengatakan, kenaikan itu menjadi beban baginya.
“Dulu itu di 2024 cuman Rp 205 ribu. Malahan pas 2019 sampai 2022 masih Rp 114 ribu. Sekarang Rp 400 ribu,” terangnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Pihaknya mengaku baru kali ini tidak mendapatkan sosialisasi terhadap kenaikan PBB.
“Dulu pas naik di 2023 dan 2024 itu ada sosialisasi dari pemerintah. Yang 2025 ini tidak ada omongan. Kaget,” terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini memberi klarifikasi bahwa memang ada kenaikan pajak. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikannya tidak sampai 100 persen.
Selain itu, kenaikan pajak tersebut menurutnya selaras dengan target PBB Kabupaten Blora yang naik dari Rp 24 miliar menjadi Rp 27 miliar.
“Memang naik. Tapi tidak ekstrem. Rerata cuman 12,5 persen saja sebenarnya. Kenaikkan itu memang ada target PBB yang juga naik jadi Rp 27 miliar,” terangnya.
Susi mengatakan, apabila ada warga yang keberatan dengan kenaikan itu maka mereka menyampaikan ke pihaknya dan meminta keringan.
“Bagi warga yang keberatan silahkan disampaikan dan bisa minta pengurangan atau keringanan,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil