Jumat, Oktober 16, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Telat Bayar Iuran BPJS Bakal Kena Denda 30 Juta, Berikut Rinciannya

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
10 Juni 2022
in Ekonomi
Telat Bayar Iuran BPJS Bakal Kena Denda 30 Juta, Berikut Rinciannya

Kepala Bidang (Kabid) SDM Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Kabupaten Pati , Galih Mardi Ismiansyah saat ditemui di ruangan pada Senin (06/06). (Arif Febrianto/Lingkarjateng.id)

824
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Masyarakat seringkali terkecoh dengan berita yang menyebutkan, siapapun yang telah membayar iuran BPJS akan dikenai denda 30 juta. Padahal aturan tersebut sebenarnya dibuat untuk meringankan beban masyarakat, khususnya peserta BPJS mandiri dan ada rinciannya tersendiri.

Kepala Bidang (Kabid) SDM Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Kabupaten Pati, Galih Mardi Ismiansyah membenarkan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan jumlah maksimal yang harus dibayarkan apabila telat membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Denda 30 juta berlaku secara nasional. Denda 30 juta untuk yang telat bayar, memang khusus bagi masyarakat peserta BPJS mandiri dan angka itu merupakan denda maksimal. Tapi itu ada perhitungan nya, apabila seseorang menunggak pembayaran iuran,” jelasnya, Senin (06/06).

Baca Juga

Polemik Nunggak BPJS Kesehatan Dikenai Denda, Ini Kata Dewan

Perhitungan yang dimaksud adalah, jumlah bulan keterlambatan pembayaran iuran BPJS hanya akan dikalikan 5% dengan jumlah tagihan selama tunggakan.

“Jadi, jika semakin lama tunggakan, maka semakin besar pula denda yang dikenakan,” terangnya.

Galih tak menampik kemungkinan adanya masyarakat yang mengalami perubahan ekonomi, sehingga telat membayarkan BPJS. Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan jumlah tagihan denda yang bisa saja lebih dari 30 juta.

“Misalkan dia menunggak satu tahun ya dikali 12 bulan, maka total tunggakan dikali 5%. Sebanyak-banyaknya itu 12 bulan dan sebanyak-banyaknya denda 30 juta. Denda 30 juta cenderung lebih murah, dibandingkan dengan biaya yang telah dibayarkan BPJS untuk membiayai perawatan selama sakit, tetapi tergantung penyakitnya,” ungkapnya.

Tapi pemerintah memberikan denda maksimal 30 juta. Tidak bisa dipungkiri, bahwa tidak membayar iuran BPJS bisa diakibatkan berbagai persoalan. Seperti kondisi ekonomi suatu keluarga yang dulunya mampu dan pembayarannya lancar, tetapi tiba-tiba ada kondisi ekonomi sulit mengakibatkan pembayaran iuran menunggak.

“Meskipun dia nunggak tiga tahun, katakanlah denda 150 juta, tapi oleh pemerintah di diskon jadi 30 maksimal sesuai angka,” tutup Galih. (Lingkar Media Group)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniDenda BPJS 30 jutaIuran BPJSJateng Hari Ini
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

PATI, Beritajateng.id – Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tayu,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026 Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Selamat HUT RI ke-81! Satukan langkah,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
11 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026. Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Seribu orang tua hanya dapat bermimpi....

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

Pemprov Jateng Pastikan Gaji PPPK Masih Aman Meski Anggaran Mepet

by Utia Afidah
25 Juni 2026
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan pembayaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan
Kota Semarang

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang...

Read moreDetails
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026
Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

Blora Bakal Wajibkan ASN Eselon II Beli Beras Organik dari Petani

12 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Minta Warga Ikut Berperan Berantas Prostitusi

23 Mei 2022
Mangkrak, Lahan eks Pasar Hewan Jiken Disewa Jadi Rest Area Baru di Blora

Mangkrak, Lahan eks Pasar Hewan Jiken Disewa Jadi Rest Area Baru di Blora

25 September 2026
Promosikan Wisata Religi, Bazar Pasar Takjil Digelar di Area Masjid Agung Kendal

Promosikan Wisata Religi, Bazar Pasar Takjil Digelar di Area Masjid Agung Kendal

2 Maret 2025
Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

Sinergi Pemkab dan Muhammadiyah Jepara di Sektor Pendidikan Diapresiasi Mendikdasmen

10 Juni 2025
Resmi Buka Kendal Open Fair 2025, Bupati Harap Transaksi Keuangan Meningkat

Resmi Buka Kendal Open Fair 2025, Bupati Harap Transaksi Keuangan Meningkat

10 Agustus 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id