GROBOGAN, Beritajateng.id – Peluncuran 280 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih se-Kabupaten Grobogan akan digelar meriah di Alun-alun Purwodadi selama empat hari pada 31 Juli-3 Agustus 2025.
Berbagai hiburan rakyat, expo UMKM, hingga penyerahan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) kepada perwakilan Kopdes Merah Putih akan diadakan dalam rangkaian acara peluncuran.
Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi dan UKM Grobogan Nur Ikhsan mengatakan peluncuran ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen Grobogan sebagai daerah yang mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
“Nanti ada campursarinan, grup musik Guyon Maton dari Blora, lomba memasak, expo UMKM, senam massal, dan banyak hiburan lainnya. Semua terbuka untuk masyarakat,” jelas Ikhsan, Selasa, 15 Juli 2025.
Selain hiburan, Ikhsan mengatakan Bupati Grobogan Setyo Hadi akan menyerahkan SK AHU secara simbolis kepada perwakilan Kopdes Merah Putih yang telah memenuhi syarat administrasi dan legalitas formal.
Seluruh rangkaian acara peluncuran Kopdes Merah Putih, kata dia, dibiayai dari hasil iuran koperasi yang ada di Kabupaten Grobogan. Ikhsan menegaskan, biaya bukan diambil dari iuran Kopdes Merah Putih yang baru tetapi murni gotong royong koperasi yang sudah lebih dulu beroperasi.
“Semuanya murni dari koperasi se-Grobogan karena memang momennya sekaligus merayakan Hari Koperasi Nasional. Jadi ini inisiatif bersama,” imbuhnya.
Ia mengungkap agenda peluncuran Kopdes Merah Putih mundur dari jadwal nasional Hari Koperasi pada 12 Juli karena menyesuaikan agenda Pemprov Jawa Tengah. Sejumlah rangkaian kegiatan di tingkat provinsi harus diikuti terlebih dahulu sebelum diadakan di daerah.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat di tingkat desa, Kopdes Merah Putih Grobogan diarahkan untuk menggarap berbagai sektor produktif sesuai potensi lokal. Beberapa koperasi bergerak di bidang pertanian, seperti penyewaan alat pertanian, kerjasama bahan pangan, hingga permodalan untuk anggota yang hendak merintis usaha.
“Ada yang fokus di penyewaan traktor, pengolahan hasil pertanian, ada juga yang menyalurkan permodalan untuk usaha kecil anggota. Semua disesuaikan kebutuhan desa masing-masing,” kata Ikhsan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh Kopdes Merah Putih diwajibkan menjalankan tata kelola koperasi sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Salah satu kewajiban penting adalah penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal sekali dalam setahun.
“RAT ini untuk mengevaluasi lembaga dan usaha koperasi. Di situ juga laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas disahkan anggota. Ini penting supaya koperasi tetap sehat dan transparan,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Grobogan menargetkan agar koperasi ini benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa, membuka lapangan kerja, serta memperkuat solidaritas sosial di tingkat akar rumput.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil