Bekas Lapangan Fustal di Grobogan Produksi Rokok Ilegal, Digerebek Bea Cukai

Penggerebekan pabrik rokok ilegal di Grobogan, Sabtu, 15 Maret 2025. (Ahmad Abror/Beritajateng.id)

GROBOGAN, Beritajateng.id – Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro menggerebek pabrik rokok ilegal pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Dilansir dari laman Bea Cukai, pabrik rokok yang terletak di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan ini diketahui tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa penindakan rokok ilegal ini masih dalam rangka giat operasi penertiban dan penindakan rokok ilegal di wilayah hulu produksi rokok, terutama Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

“Serta beberapa wilayah produksi lainnya, dan akan tetap kami lanjutkan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Budi menyebut, penindakan ini berawal dari informasi intelijen bahwa terdapat bangunan yang difungsikan sebagai pabrik rokok ilegal yang tidak memiliki NPPBKC di wilayah Kabupaten Grobogan. 

Atas informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan dan mendapati sebuah bangunan bekas lapangan futsal yang teridentifikasi sebagai tempat produksi rokok ilegal. 

“Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro dalam mempertebal pengawasan dan menambah personel untuk menentukan skema penindakan,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada Jumat, 14 Maret 2025 tim gabungan mendapati sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkut rokok ilegal untuk masuk ke dalam pabrik. Dalam pengawasannya, tim gabungan tersebut mengetahui mobil tersebut keluar pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Setelah menganalisis muatan dan aroma tembakau, diduga sarana pengangkut tersebut membawa muatan berupa rokok ilegal. 

“Kami pun bekerja sama dengan Pomdam IV Diponegoro untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut tersebut,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sarana pengangkut, tim gabungan menemukan 29 koli rokok batangan yang belum dikemas. 

Sementara itu, dari dalam pabrik tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang yang terdiri dari satu orang supir, satu orang operator mesin pelinting rokok dan 6 orang karyawan pabrik.

Selain itu, barang bukti berupa 1 unit mesin pelinting rokok, 1 unit mobil, dokumen dan catatan terkait rokok ilegal, tembakau siap giling (TSG), kartu identitas dan alat komunikasi diamankan oleh tim. 

“Saat ini, seluruh terperiksa dan barang bukti telah kami bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk penelitian lebih lanjut,” tambah Budi. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)

Exit mobile version