Non ASN Tak Lolos PPPK di Grobogan Tetap Bisa Kerja, Ini Sumber Gajinya

Gedung BKPPD Grobogan. (Ahmad Abror/Beritajateng.id)

GROBOGAN, Beritajateng.id – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan menegaskan tidak ada tenaga non ASN yang di rumahkan.

Namun, sejak beberapa tahun terakhir, Pemkab Grobogan telah menutup keran penerimaan tenaga non-ASN.

Hal itu diungkapkan Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra. Ia mengatakan, mereka yang tidak lolos PPPK Grobogan tetap bisa bekerja.

“Alokasi anggaran gaji bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan II masih masuk pengadaan barang dan jasa. Pas dilakukan pendataan masih ada sekitar 500 tenaga non-ASN. Mereka ada yang masa kerjanya belum dua tahun hingga usia sudah lewat 58 tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 1 April 2025.

Sedangkan non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap II, ada sekitar 2.859 orang yang terdiri dari 1.037 guru, 288 tenaga kesehatan, dan 1.534 tenaga teknis. Mereka akan mengikuti seleksi tes pada April nanti.

“Untuk yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan berstatus tenaga profesional masih diperbolehkan bekerja sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,” ujarnya.

Sementara bagi guru non-ASN yang tercatat dalam Dapodik dan memiliki NUPTK, Pemkab masih memberikan ruang melalui pembayaran honorarium dari Dana BOS Reguler.

Untuk tenaga pendukung seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan satpam, Padma mengatakan selama ini mereka tidak masuk dalam formasi PPPK. Sehingga mereka akan dialihkan ke sistem outsourcing.

“Memang di sejumlah daerah ada yang merumahkan ratusan tenaga non ASN mereka. Hal itu imbas dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kita masih kondusif, tetap memperjuangkan sesuai kemampuan dan jumlah yang ada,” ujar Padma.

Meski begitu, Pemkab Grobogan sampai saat ini masih menunggu kebijakan pusat. Pihaknya turut menegaskan belum ada agenda terkait merumahkan non-ASN di lingkungan Pemkab Grobogan. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)

Exit mobile version