Pemkab Grobogan Tak Akan Naikkan PBB-P2 Pada 2026 Nanti

Grobogan 12

Bupati Grobogan Setyo saat memberikan keterangan dalam rapat paripurna di DPRD Grobogan, Senin (29/9). (Lingkar Network/Beritajateng.id).

GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026 mendatang.

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Setyo Hadi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan APBD 2026 di DPRD Grobogan, Senin, 29 September 2025.

“90 persen desa/kelurahan ketetapan pajaknya masih sama seperti 2024,” ujarnya.

Meski begitu, pihak DPRD menegaskan akan tetap mengawasi pemungutan PBB-P2 agar tidak membebani warga. Salah satu caranya melalui mekanisme penilaian objektif baru seperti penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Selain memberikan kepastian mengenai ketidaknaikan PBB-P2, Bupati Setyo juga menuturkan bahwa perbedaan postur belanja antara dokumen KUA-PPAS dan RAPBD versi eksekutif hanya terjadi pada struktur kodifikasi.

 “Perbedaan terletak pada belanja operasi dan belanja modal, dimungkinkan akan ada pergeseran menyesuaikan nomenklatur,” terangnya.

Dalam hal ini, DPRD akan memastikan bahwa tidak ada program strategis yang dipindah atau disembunyikan dalam perubahan klasifikasi belanja.

Dalam rapat itu juga, Bupati Setyo mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan telah mengusulkan 3.556 formasi PPPK paruh waktu dengan skema upah sesuai UMK. 

Pihak DPRD memastikan akan mendalami skema kerja, hak normatif, hingga potensi beban jangka panjang terhadap APBD dalam PPPK paruh waktu tersebut.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version