Sesuaikan Regulasi di Pusat, Grobogan Ubah Perda Tentang BMD

Grobogan 2

Bupati Grobogan Setyo Hadi di Rapat Paripurna ke-39 Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/10). (Lingkar Network/Beritajateng.id) 

GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan melakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Bupati Setyo Hadi, dalam Rapat Paripurna ke-39 bersama DPRD Grobogan mengatakan, perubahan perda BMD tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi di tingkat pusat. 

Dua landasan utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah.

“Oleh karena itu, rumusan norma dalam raperda yang kami ajukan ini disusun selaras dengan ketentuan yang terdapat dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut,” ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah menjadi unsur penting dalam akuntabilitas keuangan pemerintah daerah, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik dan pendapatan asli daerah. 

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu komponen penting dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang harus kami pertanggungjawabkan setiap tahunnya,” terang Bupati.

Selain menyesuaikan pasal-pasal dengan aturan baru, Bupati Setyo Hadi menegaskan kesiapannya menindaklanjuti perda tersebut melalui peraturan pelaksana. Ia mencontohkan pengaturan terkait penjualan kendaraan dinas perorangan yang secara teknis akan didelegasikan dalam Peraturan Bupati.

Terkait usulan fraksi yang meminta penegasan definisi Pemerintah dan Kas Umum Daerah dalam ketentuan umum, Bupati Setyo Hadi menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan hal tersebut. 

“Usulan saudara untuk menambahkan batasan pengertian serta penjelasan kendaraan perorangan dinas dapat kami terima. Untuk itu ketentuan umum dan penjelasan Pasal 88 akan kami sesuaikan,” katanya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version