PATI, Beritajateng.id – Dalam rangka meningkatkan sektor ekonomi dan keterbukaan sektor investasi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pati.
Untuk itu Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin berharap dalam pembahasan RDTR ini nantinya perlu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun oleh DPRD sebagai pihak legislatif.
“Tentunya harapan serta apa yang menjadi keinginan DPRD, RDTR ini nanti harus mengacu pada Perda RTRW yang ada,” ucap Ali Badrudin, baru-baru ini.
Dirinya khawatir, jika nantinya dalam penyusunan RDTR ini tidak mengacu pada Perda RTRW akan ada kesalahpahaman antara legislatif dan eksekutif seperti permasalahan tata ruang di Kecamatan Trangkil pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Gelora Liga 2, Ali Badrudin Bakal Upayakan Penambahan Tribun Stadion Joyokusumo Pati Tahun 2023
Menurutnya, apa yang telah disepakati DPRD dalam Perda ini adalah hasil dari keputusan bersama sebagai wakil rakyat dengan tujuan kemaslahatan atau kesejahteraan rakyat.
“Kalau di RTRW-nya tidak ada kemudian ada, yakin nanti akan menimbukan persoalan baru atau pertanyaan dari teman-teman DPRD. Teman-teman DPRD masih ingat betul masih termemori bahkan pada saat pembahasan disampaikan eksekutif, jangan sampai terulang di Kabupaten Pati,” terang politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Ali menegaskan, dalam pembangunan khususnya di wilayah Kecamatan Pati ini nantinya jangan sampai mengubah fungsi lahan sebagaimana mestinya. Sesuai dengan Perda yang ada, segala hal terkait pembangunan baik itu kawasan industri maupun perumahan harus mengacu pada Perda RTRW.
“Saya meyakini Perda RTRW ini dibahas betul-betul. Jadi, ketika dalam Rapat Pansus disepakati ada lahan, kemudian tahu-tahu ada bangunan, ketika dicek (satelit) berwarna coklat atau menjadi pink atau kuning itupun menjadi pertanyaan DPRD,” tutupnya.
Seperti diketahui, sempat terjadi kesalahpahaman antara DPRD Pati dengan Pemda terkait pengelolaan lahan atau kawasan hijau di Kecamatan Trangkil beberapa waktu lalu. Sehingga, pimpinan dewan ini berharap hal ini tidak terulang dalam pembahasan RDTR Kecamatan Pati. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)