Catat! Mulai 1 November Polresta Pati Wajibkan Pemohon SIM Miliki Kartu BPJS Kesehatan

SOSIALISASI: Pemberitahuan dari Satlantas Polresta Pati jelang pemberlakuan wajib JKN dalam kepengurusan SIM di Terminal Kembangjoyo Pati beberapa waktu lalu. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id) 

PATI, Beritajateng.id – Mulai tanggal 1 November 2024, Satlantas Polresta Pati akan mewajibkan pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat perpanjangan atau pembuatan baru. Hal ini disampaikan oleh Bagian Urusan (Baur) SIM Satpas Polresta Pati Bripka Heri Prayitno.

Bripka Heri menegaskan bahwa perpanjangan atau pembuatan SIM baru harus disertai dengan keanggotaan sebagai peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan. Apabila tidak, maka yang bersangkutan akan diminta mengurus kartu kepesertaan BPJS kesehatan terlebih dahulu. Sebab, kebijakan tersebut merupakan syarat utama pendaftaran untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

Kebijakan ini, kata Heri, tidak serta merta diterapkan oleh pihaknya melainkan berlaku secara nasional dan menyeluruh.

“Program ini berlaku secara nasional dan kami sudah lakukan sosialisasi satu bulan terakhir ini secara masif, baik di tempat umum, media massa, dan media elektronik,” katanya pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Bripka Heri menjelaskan bahwa penggunaan kartu BPJS Kesehatan dalam membuat SIM sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM pada pasal 9 ayat 1 huruf 5a disebutkan pembuatan SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami berharap kepada masyarakat, saat aturan itu mulai diberlakukan, masyarakat Kabupaten Pati harus siap dengan JKN. Untuk pembuatan SKCK sudah berlaku sekitar dua bulan yang lalu dan pembuatan atau perpanjangan SIM mulai diberlakukan (1 November),” sambungnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version