PATI, Beritajateng.id – Keinginan adanya lapangan kerja untuk lulusan para santri tumbuh ketika adanya perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren di Pati. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH Yusuf Hasyim dalam public hearing bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada beberapa waktu lalu.
Pihaknya menilai, poin tersebut penting untuk dibahas di dalam Raperda Pesantren. Menurutnya, ini merupakan sebuah bentuk perhatian bagi lulusan pondok pesantren (ponpes) di Pati.
“Raperda ini diharapkan muncul pengakuan dari Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya terkait dengan SDM (Sumber Daya Manusia, red) dari pesantren serta lulusan pesantren,” kata KH. Yusuf Hasyim.
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa dengan keberadaan Raperda Pesantren diharap sebagai langkah dalam memunculkan kesetaraan antara lulusan pesantren dengan pendidikan lainnya.
Baca Juga
Public Hearing Raperda Pesantren, Ketua DPRD Pati Harap Jadi Perbaikan Tatanan Kehidupan Beragama
“Secara teknis, Komisi D DPRD Pati perlu memasukkan kaitannya dengan ranah pendidikan pesantren diakui secara legal formal oleh Pemda. Sehingga, tidak ada pembeda dari lulusan pesantren dengan yang lain, termasuk dalam hal lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati menyatakan bahwa semua masukan dalam public hearing ini akan menjadi bahan pertimbangan dan segera ditindaklanjuti.
“Usulan sudah kami tampung. Pada tanggal 14 November 2022 akan dilakukan sinkronisasi. Mana yang bisa kami masukkan dan yang harus kami sesuaikan. Karena tadi disinggung ada kewenangan pusat dan daerah. Kalau tidak hati-hati maka bisa menjadi Raperda yang mandul,” tandas Endah.
Selain itu, Endah mengaku masih perlu memperhatikan dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Sebab, terkait teknisnya nanti akan menjadi bahan evaluasi dalam tahapan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup).
Baca Juga
Terima Audiensi PCNU Pati, Ali Badrudin Bakal Kawal Kelanjutan Raperda Pesantren
“Semua tercantum dalam Raperda Pesantren. Perda mengatur secara umum, makro dan teknis akan ditindak lanjuti dalam Perbup. Sesuai dengan Raperda ini akan satu persatu dalam hal teknis akan diulas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, bila sudah ditetapkan namun tidak ada payung hukum maka tidak akan bisa berjalan dengan baik. Sehingga legislatif perlu waspada untuk mengantisipasi hal itu.
“Perlu kita pahami bahwa pondok pesantren itu ruangnya absolut dari Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah Daerah (Pemda) inisiatif sendiri terkait pendanaan dan ini harus sesuai, terutama ruang-ruang itu yang diatur dalam Raperda ini. Hal-hal teknis banyak disinggung, nantinya akan dipertimbangkan dalam tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)