JEPARA, Beritajateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta melakukan kunjungan ke Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif. Dalam kunjungan itu, Ketua DPRD Jepara membahas soal Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jepara.
Gus Haiz sapaan akrab Ketua DPRD Jepara menyampaikan, tentang dasar tujuan dan fungsi dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang RTRW Kabupaten Jepara tahun 2022-2042 adalah sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dasar pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah.
“Tujuan selanjutnya sebagai dasar untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah, sebagai dasar lokasi investasi wilayah perkotaan yang dilakukan pemerintah, swasta dan masyarakat, sehingga tidak asal-asalan,” ujar Gus Haiz.
Selanjutnya, kata Gus Haiz, raperda tersebut juga sebagai pedoman untuk menyusun rencana tata ruang kawasan strategis kota, serta sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.
Baca Juga
HIPMI Gandeng Pemkab Jepara Guna Percepat Pertumbuhan Ekonomi
“Dari semua tujuan dan fungsi tersebut, berguna untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, pembangunan dengan wilayah sekitarnya dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah Kabupaten Jepara yang berkualitas,” sambungnya.
Beberapa usulan raperda RTRW, di antaranya terkait pengelolaan limbah khusus kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan industri, penetapan Karimunjawa sebagai kawasan strategis wisata nasional, namun terdapat banyak tambak udang ilegal, rencana menempatkan Kembang sebagai pelabuhan Jepara, tidak adanya Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam konsideran Raperda RTRW dan pemerataan kawasan industri.
Oleh karena itu, DPRD perlu berhati-hati dalam memutuskan hal tersebut, dan harus melalui prosedur dan mekanisme pembahasan pada Panitia Khusus (Pansus) dengan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai unsur masyarakat pada public hearing yang sudah digelar.
Baca Juga
Denda Proyek Mal Pelayanan Publik Rembang Rp 300 Juta Belum Dibayar
“Kemarin sudah banyak surat yang masuk terkait usulan-usulan revisi bahkan penolakan pengesahan dalam waktu dekat dari masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Alhamdulillah tadi pak Pj Bupati juga mendukung untuk melakukan kajian-kajian mendalam dan tidak tergesa-gesa,” ungkapnya.
Gus Haiz menyebut, DPRD Jepara dengan waktu yang tersedia akan mengoptimalkan pembahasan Raperda RTRW yang kini sedang digodok oleh pansus. Hal itu agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.
“Raperda tersebut adalah wajah Kabupaten Jepara 20 tahun ke depan, sehingga jangan sampai ada salah hal yang kurang tepat. Mungkin bisa jadi kita perpanjang lagi dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,” pungkas Gus Haiz. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)