Muntamah Dorong Pemkab Pati Terapkan PP 60/2020 Tentang ULD Ketenagakerjaan

Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

PATI, Beritajateng.id Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Muntamah, mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memberikan kesamaan hak kepada masyarakat penyandang disabilitas khususnya bidang ketenagakerjaan.

Muntamah mengatakan bahwa semua warga negara memiliki kesamaan hak termasuk masyarakat dengan disabilitas. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Sehingga melalui peraturan ini, anggota DPRD Pati dari fraksi PKB berharap pemerintah daerah mempunyai keberpihakan kepada penyandang disabilitas.

Pihaknya juga menilai PP 60/2020 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2020 seharusnya menjadi angin segar bagi disabilitas.

“Jadi kami mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengaplikasikan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang layanan disabilitas di daerah,” ungkapnya.

Karena menurutnya, penyandang disabilitas sama seperti warga pada umumnya yakni harus difasilitasi baik pendidikan, kesehatan, akses fasilitas publik, hingga ketenagakerjaan.

Hanya saja kenyataan di lapangan, Muntamah masih menemukan adanya perusahaan yang tidak menerima karyawan dengan yang memiliki disabilitas. Oleh karenanya, dirinya mendorong agar Pemkab Pati memberikan fasilitasi penyandang disabilitas untuk mengakomodir kebutuhan mereka.

“Harapan kami bagi disabilitas untuk mendapatkan kesamaan akses dalam bidang kesempatan bekerja,” paparnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)

Exit mobile version