PATI, Beritajateng.id – Pelaku pembunuhan dengan cara menusuk pisau ke bagian perut yang dilakukan oleh pria berinisial S (32) di Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati terancam hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin pada Kamis, 5 September 2024.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau 335 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau kurungan selama-lamanya 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Ancaman hukuman seumur hidup ini disangkakan kepada pelaku berdasarkan penelusuran polisi tentang motif pelaku membunuh korban. Hasil investigasi mengungkap bahwa pelaku memiliki dendam dengan korban berinisial SU (24) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kompol Alfan menjelaskan, S dan SU sebelumnya adalah pasangan kekasih. Tetapi karena SU menikah dengan pria lain, S merasa tidak terima dan menyimpan dendam. Alasan itulah yang kemudian membuat S merencanakan pembunuhan terhadap SU yang saat ini sudah dikaruniai anak berusia 5 bulan.
Setelah mendapatkan luka tusuk di bagian perut pada Selasa, 3 September 2024, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Keluarga Sehat (KSH) Tayu. Namun, keesokan harinya pada Rabu, 4 September 2024 korban dinyatakan meninggal dunia pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, pelaku yang mencoba bunuh diri setelah menusuk korban dengan cara yang sama, hingga kini masih menjalani perawatan di RS KSH Tayu.
Kompol Alfan mengatakan, kondisi pelaku saat ini semakin membaik dan dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindakannya.
”Tersangka masih dirawat di KSH. Selasa kemarin sempat dioperasi dan saat ini masih dirawat. Mengalami luka di leher dan perutnya. Kondisi sudah sadar sehingga bisa dimintai keterangan,” pungkasya.
Setelah pulih, tersangka akan segera menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)