Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Hot News

Penghapusan Kelas Rawat Inap JKN, Pengamat: Kebijakan Baru Perlu Masa Transisi

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
22 April 2022
in Hot News
Pengamat Kebijakan Publik, Dzunuwanus Ghulam Manar. (Istimewa)

Pengamat Kebijakan Publik, Dzunuwanus Ghulam Manar. (Istimewa)

816
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Perombakan sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2022 ini, dinilai dapat meningkatkan standar rumah sakit. Sebab, penghapusan kelas rawat inap satu, dua dan tiga bisa memberikan dampak pelayanan yang lebih menyeluruh.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Dzunuwanus Ghulam Manar, melalui sambungan telepon, Kamis (21/4). Dia mengatakan, penghapusan kelas tersebut menjadikan para peserta hanya mendapatkan layanan kelas tunggal atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) saat dirawat di rumah sakit. 

“Itu (penghapusan kelas) setuju, karena begini, kita tidak lagi mengenal kasta kelas satu sampai tiga. Kalau bisa cara universalnya, pelayanan kesehatan ini jadi satu kelas dengan persyaratan standar yang sama,” kata Ghulam.

Selain itu, lanjut Ghulam, skema BPJS atau KRIS sendiri telah dijamin pemerintah yang dikelola oleh stakeholder terkait. Sehingga, pelayanan skema baru ini dinilai pasti berjalan dengan baik. 

Baca Juga

Penyelundupan Pil Koplo di Semarang Berhasil Dimusnahkan

“Jadi saya melihat upaya pemerintah untuk membuat fasilitas rawat ini menjadi satu kamar se-lantai. Itu bagus, karena melalui asesmen juga,” lanjut dia.

Kendati demikian, Ghulam tidak menampik apabila perombakan skema tersebut dapat menimbulkan sejumlah kegaduhan. Sebab, penghapusan kelas itu akan mendorong tiap rumah sakit untuk meningkatkan standar pelayanan atau perawatannya.

“Karena rumah sakit harus meningkatkan standarnya. Misal ruangan 10 meter persegi, maksimal 4 bad (kamar) atau lain sebagainya. Tapi karena itu diatur, yang diatur entitas publik, pemerintah mengatur itu menjadi bagian menaikkan pelayanan kesehatan,” jelas dia.

Sehingga, pemerintah diharapkan dapat memberi kompensasi dari kenaikan standar BPJS tersebut. Agar pihak rumah sakit baik swasta maupun pemerintah tidak mendapatkan beban terus-menerus dari pencairan klaim yang terkadang masih lama.

“Itu (pencairan) kan prosedur belum disederhanakan, itu harus bisa membuat proses klaim berjalan cepat agar memudahkan rumah sakit beroperasi. Jadi, jangan sampai tersendat karena pencairan atau klaim terlambat. Intinya tidak sekedar menuntut, tapi melihat realitasnya dan bersinergi bersama,” terang dia.

Baca Juga

BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK, Muntamah: Langkah Tepat Lindungi Warga

Lebih lanjut, Ghulam menyampaikan dengan adanya perombakan atau penghapusan ini setiap pihak tidak perlu risau. Karena pemerintah sedang berusaha membenarkan standar rawat inap di tiap rumah sakit.

“Mudah-mudahan bisa berjalan lancar, cepat dan terealisasikan. Karena kebijakan baru perlu masa transisi dan akselerasi atau penyesuain,” tutup dia.

Sebagai informasi, rencananya uji coba kelas standar akan dilaksanakan pemerintah pada Juli 2022 di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Saat ini, masih menunggu aturan teknisnya diterbitkan.

Tidak hanya fasilitas layanan yang menjadi tunggal, namun iurannya juga. Artinya, semua masyarakat akan membayar nilai yang sama untuk fasilitas JKN tersebut. Meski demikian, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan berapa iuran yang akan diberikan. Pembahasan mengenai iuran masih dalam pembicaraan. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita Jateng Hari IniBerita PanturaBerita SemarangBerita TerbaruBeritajatengBeritajateng.idBPJSJateng Hari Ini
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

Camat Tayu Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Plt. Bupati Pati Justru Ikut Lomba Makan Kerupuk

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

PATI, Beritajateng.id – Ratusan warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Tayu,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
12 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026 Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Selamat HUT RI ke-81! Satukan langkah,...

HUT RI ke 81 tahun 2026

HUT RI ke 81 tahun 2026

by Ibnu Muntaha
11 Agustus 2026
0

SEMANGAT HUT RI ke 81 Tahun 2026. Menyambut HUT RI Ke 81 tahun 2026 "Seribu orang tua hanya dapat bermimpi....

Aturan Baru, Pasien BPJS Asal Blora dan Tuban Tak Bisa Berobat ke Rembang

Aturan Baru, Pasien BPJS Asal Blora dan Tuban Tak Bisa Berobat ke Rembang

by Utia Afidah
2 Agustus 2026
0

REMBANG, Beritajateng.id - BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan baru per 1 Juni 2026 mengenai aturan pelayanan kesehatan. Dengan adanya aturan ini,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

200 Penghafal Al-Qur’an di Demak dapat Bantuan Rp2 Juta

200 Penghafal Al-Qur’an di Demak dapat Bantuan Rp2 Juta

16 Maret 2026
Bupati Tika Panen Semangka, Dorong Tiap Desa di Kendal Punya Produk Unggulan

Kerbau Lepas Kendali saat Hendak Dikurbankan di Kudus, 2 Pemotor Kena Seruduk

28 Mei 2026
Pemkab Blora Bakal Gelar Job Fair Lagi, Sediakan 2.851 Loker

Pemkab Blora Bakal Gelar Job Fair Lagi, Sediakan 2.851 Loker

12 November 2025
Jepara dapat Kuota Haji Sebanyak 1.315, Pemberangkatan Tunggu Ketentuan Pusat

Jepara dapat Kuota Haji Sebanyak 1.315, Pemberangkatan Tunggu Ketentuan Pusat

2 Februari 2025
Ini Hasil Sidang Gugatan ke-2 PT Semen Indonesia, Pemdes Tegaldowo Rembang: Aset Desa Harga Mati

Ini Hasil Sidang Gugatan ke-2 PT Semen Indonesia, Pemdes Tegaldowo Rembang: Aset Desa Harga Mati

27 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id