SEMARANG, Beritajateng.id – Perombakan sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2022 ini, dinilai dapat meningkatkan standar rumah sakit. Sebab, penghapusan kelas rawat inap satu, dua dan tiga bisa memberikan dampak pelayanan yang lebih menyeluruh.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Dzunuwanus Ghulam Manar, melalui sambungan telepon, Kamis (21/4). Dia mengatakan, penghapusan kelas tersebut menjadikan para peserta hanya mendapatkan layanan kelas tunggal atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) saat dirawat di rumah sakit.
“Itu (penghapusan kelas) setuju, karena begini, kita tidak lagi mengenal kasta kelas satu sampai tiga. Kalau bisa cara universalnya, pelayanan kesehatan ini jadi satu kelas dengan persyaratan standar yang sama,” kata Ghulam.
Selain itu, lanjut Ghulam, skema BPJS atau KRIS sendiri telah dijamin pemerintah yang dikelola oleh stakeholder terkait. Sehingga, pelayanan skema baru ini dinilai pasti berjalan dengan baik.
Baca Juga
Penyelundupan Pil Koplo di Semarang Berhasil Dimusnahkan
“Jadi saya melihat upaya pemerintah untuk membuat fasilitas rawat ini menjadi satu kamar se-lantai. Itu bagus, karena melalui asesmen juga,” lanjut dia.
Kendati demikian, Ghulam tidak menampik apabila perombakan skema tersebut dapat menimbulkan sejumlah kegaduhan. Sebab, penghapusan kelas itu akan mendorong tiap rumah sakit untuk meningkatkan standar pelayanan atau perawatannya.
“Karena rumah sakit harus meningkatkan standarnya. Misal ruangan 10 meter persegi, maksimal 4 bad (kamar) atau lain sebagainya. Tapi karena itu diatur, yang diatur entitas publik, pemerintah mengatur itu menjadi bagian menaikkan pelayanan kesehatan,” jelas dia.
Sehingga, pemerintah diharapkan dapat memberi kompensasi dari kenaikan standar BPJS tersebut. Agar pihak rumah sakit baik swasta maupun pemerintah tidak mendapatkan beban terus-menerus dari pencairan klaim yang terkadang masih lama.
“Itu (pencairan) kan prosedur belum disederhanakan, itu harus bisa membuat proses klaim berjalan cepat agar memudahkan rumah sakit beroperasi. Jadi, jangan sampai tersendat karena pencairan atau klaim terlambat. Intinya tidak sekedar menuntut, tapi melihat realitasnya dan bersinergi bersama,” terang dia.
Baca Juga
BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM dan STNK, Muntamah: Langkah Tepat Lindungi Warga
Lebih lanjut, Ghulam menyampaikan dengan adanya perombakan atau penghapusan ini setiap pihak tidak perlu risau. Karena pemerintah sedang berusaha membenarkan standar rawat inap di tiap rumah sakit.
“Mudah-mudahan bisa berjalan lancar, cepat dan terealisasikan. Karena kebijakan baru perlu masa transisi dan akselerasi atau penyesuain,” tutup dia.
Sebagai informasi, rencananya uji coba kelas standar akan dilaksanakan pemerintah pada Juli 2022 di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Saat ini, masih menunggu aturan teknisnya diterbitkan.
Tidak hanya fasilitas layanan yang menjadi tunggal, namun iurannya juga. Artinya, semua masyarakat akan membayar nilai yang sama untuk fasilitas JKN tersebut. Meski demikian, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan berapa iuran yang akan diberikan. Pembahasan mengenai iuran masih dalam pembicaraan. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)