PATI, Beritajateng.id – Puluhan sopir angkutan perdesaan atau kota (angdes/angkot) melakukan aksi protes di Mapolres Kabupaten Pati. Mereka menuntut pihak berwenang untuk segera menertibkan kereta wisata yang melintas di jalan raya.
Sebelum melakukan audiensi di Polres Pati, para sopir terlebih dulu melakukan orasi di depan Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis (31/3). Selanjutnya, para sopir beraudiensi dengan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Teguh Widyatmoko.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Suyanto sebagai perwakilan para sopir mengeluhkan keberadaan kereta wisata atau odong-odong di jalan raya.
Menurut pihaknya, keberadaan kereta wisata yang menjamur di Kabupaten Pati dapat mengurangi pendapatan para sopir dari sejumlah daerah di Pati. Apalagi kondisi diperburuk dengan pandemi Covid-19, di mana sejumlah angkutan kesulitan memperoleh pendapatan.
Baca Juga
DPRD Pati Tak Setuju Pembangunan IKN, Wardjono: Pemerintah Harus Fokus Pemulihan Ekonomi Masa Pandemi
“Ini salah satu mengurangi pendapat teman-teman angkutan, karena di masa pandemi ini sudah hampir dua tahun ini tidak bisa bekerja. Tempat wisata di buka bukan teman-teman angkutan yang menikmati. Kita mediasi jangan sampai ada benturan horizontal,” terangnya.
Suyanto mengatakan, meski para pemilik kendaraan kereta kelinci dalam kesepakatan telah menandatangani kesepakatan tidak melalui rute jalan raya, namun pihaknya masih menemukan banyak kereta wisata yang melanggar. Seperti di daerah Kayen, menurutnya masih ditemui sejumlah kereta kelinci yang melintasi jalan raya.
“Di tempat wisata juga, mulai Sunan Ngerang, Makam Syeh Jangkung dan kemudian Goa Pancur. Dan bukan di situ saja, bahkan sampai merambat ke berbagai daerah juga,” lanjutnya.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, terkait keberadaan kereta wisata ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya baik berupa sosialisasi, imbauan maupun penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Mengingat sejauh ini, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 kereta wisata tidak diperbolehkan melalui jalan raya.
“Yang utama, kita berusaha menciptakan kesadaran masyarakat. Harapannya dengan audiensi ini muncul kesadaran bersama mulai dari pengemudi angkutan, pengguna jalan, termasuk seluruh masyarakat dalam menciptakan keselamatan di jalan,” tutupnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)