JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak enam orang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Jepara Artha (BPR) pada, Rabu, 16 Juli 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ke enam orang tersebut berasal dari berbagai latar belakang, baik dari pihak bank maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara.
Diantaranya yakni Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, IWN; Notaris dari Kantor Sri Mulyani, SM; Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III), RNJ mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, ESJ; Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Tahun 2022, DS; Penjabat (Pj) Bupati Jepara Tahun 2022, ESP.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing saksi dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif,” katanya, Rabu, 16 Juli 2025 lalu.
KPK juga telah menyita sejumlah aset dua bidang tanah di wilayah Jepara yang ditaksir mencapai Rp 700 juta, dan uang tunai senilai Rp 411 juta.
Langkah penyitaan ini, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan keuangan.
“Setiap aset yang teridentifikasi akan segera diamankan demi menjaga potensi pemulihan kerugian negara. Penyitaan bukan hanya bentuk tindakan hukum, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam melawan korupsi yang merugikan keuangan publik.
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat kredit fiktif diperkirakan melampaui ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2020-2024.
Pihaknya pun memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus dikembangkan.
“Penyitaan akan dilakukan secara masif apabila masih ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024, tertanggal 21 Mei 2024.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil