Akibat Melakukan Pungli Parkir, Belasan Orang di Jepara Diamankan Polisi

Wakapolres Jepara, Kompol Edy saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Senin (17/3). (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

JEPARA, Beritajateng.id – Belasan orang di Jepara diamankan oleh kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli) parkir.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara, Kompol Edy menyampaikan, bahwa 11 juru parkir liar yang diamankan merupakan hasil dari operasi yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 Maret 2025.

“Setiap harinya Polres Jepara menerjunkan 200 personel gabungan untuk melaksanakan patroli siang, patroli Blue Light Patrol dan penindakan terhadap penyakit masyarakat. Hasilnya, kami berhasil mengamankan 11 orang dari 11 kasus, modus dilakukan menarik uang parkir tanpa disertai distribusi dari Dishub dan paksaan membayar parkir,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin, 17 Maret 2025.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang parkir liar sebanyak Rp 280.500. Atas tindakan itu, kata Kompol Edy, para juru parkir akan dilakukan pembinaan oleh Polres Jepara lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan pada pasal 42 Huruf A Perda 20/2012 Juncto Pasal 51 ayat 1.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aksi premanisme serupa dengan menghubungi hotline Polres Jepara di 110 atau melalui Siraju Polres Jepara di nomor 08112980440.

“Kami butuh dukungan dari masyarakat. Dengan adanya laporan, kami bisa bertindak lebih cepat dan memastikan Jepara tetap aman selama Ramadan,” tutupnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)

Exit mobile version