JEPARA, Beritajateng.id – Jam kunjungan bagi peziarah di Makam Ratu Kalinyamat dan Sultan Hadlirin yang terletak di Kompleks Masjid Mantingan di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara kini dibatasi.
Kebijakan dari pengurus makam yang berada dibawah Yayasan Sultan Hadlirin Jepara ini menuai pun menuai komentar beragam dari masyarakat. Mereka rata-rata mengeluhkan pembatasan jam ziarah di Makam Ratu Kalinyamat yang hanya sampai jam 23.00 WIB.
“Saya malah baru tau kalau ada batasan jam ziarah di Makam Mantingan. Padahal saya kalau sedang ingin ziarah, ya ziarah saja. Seringnya di atas jam 23.00 WIB”, kata Hajar Sucipto, salah satu warga Jepara.
Cipto yang sebelumnya tidak mengetahui kebijakan ini mengaku mempunyai pengalaman tidak mengenakan terkait adanya pembatasan jam ziarah di Makam Ratu Kalinyamat.
“Saya bersama beberapa jamaah punya kebiasaan setelah usai kegiatan ngaji kadangkala menyempatkan ziarah ke Mantingan. Kami tidak menyadari kalau ada batasan waktunya. Usai melakukan ritual dzikir kami berjalan keluar, ternyata pintu gerbang sudah tergembok. Terpaksa kami keluar dengan memanjat melalui tembok masjid,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga Dukuh Tendoksari, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Suhartono juga mempunyai pengalaman mengecewakan saat sudah sampai makam, namun pintu gerbang sudah terkunci.
“Saya bersama kawan dari Bandung, sampai Mantingan pukul 12 malam, ya sudah tidak jadi ziarah,” ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Yayasan Sultan Hadlirin, Malik, membenarkan peraturan tersebut. Aturan tersebut, kata dia, diterapkan sebagai langkah antisipasi tindak pencurian.
“Aturan itu kami buat bukannya tanpa alasan. Salah satu alasan pengurus membatasi jam ziarah karena makam Mantingan adalah cagar budaya yang harus dilindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menceritakan salah satu kejadian kriminal yang terjadi di objek wisata religi tersebut.
“Pernah ada peziarah malam-malam hendak mengambil salah satu kijing, ada juga yang mengambil kotak amal makam. Pencurinya lari lewat makam Mbah Abdul Jalil (sebelah barat makam Ratu Kalinyamat),” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan ziarah malam di kompleks Makam Mantingan, Malik mengungkap mereka bisa menghubungi nomor juru kunci yang tertera di papan pengumuman.
“Untuk sementara ini memang peraturannya seperti itu, bagi para peziarah pribadi di atas jam 23.00 WIB memang tidak bisa, tapi untuk rombongan dari jauh silakan menghubungi petugas”, tandasnya.
Diketahui, Masjid Mantingan menjadi salah satu destinasi wisata religi yang kerap dikunjungi peziarah lokal maupun luar daerah. Selain menyimpan cerita sejarah peradaban Islam, keberadaan masjid yang dibangun oleh Ratu Kalinyamat pada tahun 1559 itu menjadi bukti wilayah Mantingan merupakan salah satu wilayah yang sering disebut dalam panggung sejarah Nusantara.
Bahkan penobatan Ratu Kalinyamat sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 lalu semakin menguatkan Kota Jepara khususnya Mantingan sebagai tempat yang dapat dikunjungi saat melakukan perjalanan wisata religi. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)