Jepara Hapus Denda PBB-P2, Khusus Tunggakan Pada 2024 ke Bawah

Jepara1 3

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

JEPARA, Beritajateng.id – Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jepara resmi dihapus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 971.1.1/ 209 Tahun 2025, tanggal 2 September 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 ini hanya diberikan khusus untuk tahun 2024 ke bawah.

Pemberlakukan penghapusan ini, kata dia, juga telah dimulai sejak awal September ini.

“Selain untuk mengurangi besaran piutang yang mencapai miliaran rupiah, langkah ini juga agar masyarakat semangat membayar PBB P-2 yang juga akan berdampak mendongkrak upaya pembangunan di Jepara. Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini,” katanya.

Florentina mengungkap, piutang dari PBB-P2 sampai dengan tahun 2024 yang belum dibayar mencapai sekitar Rp24 miliar. 

PBB-P2 yang belum dibayar paling besar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Ia mengungkap, ada banyak tanah dan bangunan di dua kecamatan itu yang menunggak pembayaran PBB-P2.

Menurutnya, penunggakan tersebut terjadi karena wajib pajak berada di luar kota sehingga sulit ditemui untuk menyampaikan SPPT Pajak. 

“Ada PBB-P2 yang sudah dibayar pemilik tanah/bangunan namun tertahan di perangkat desa, tapi angkanya relatif kecil. Mayoritas itu karena gudang yang kosong. Pemiliknya juga tidak bisa ditemui,” imbuhnya. 

Florentina menyebut, PBB-P2 tahun 2025 sampai dengan bulan September, pembayarannya melebihi target yang sudah ditentukan.

“Hingga 12 September 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercapai Rp67,36 miliar atau 100,14 persen, sedikit melampaui target sebesar Rp67,26 miliar,” imbuhnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia

Exit mobile version