Korban Kebakaran Tempat Parkir di Jepara Sebut Ganti Rugi 15 Persen Tak Adil

Serikat pekerja dan korban kebakaran tempat parkir di sekitar PT HWI Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, saat melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, pada Kamis (3/7). (Tomi Budianto/Beritajateng.id) 

JEPARA, Beritajateng.id – Korban kebakaran tempat parkir di area sekitar PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, menuntut ganti rugi diatas 15 persen kepada pengelola parkir.

Hal itu disampaikan saat para serikat pekerja melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada Kamis, 3 Juli 2025.  

Mereka datang bersama kuasa hukumnya untuk menemukan titik terang atas kasus kebakaran yang terjadi pada Senin, 5 Mei 2025 lalu. Rombongan diterima oleh Pj Sekda Jepara Ary Bachtiar di Ruang Kerja Bupati.

Perwakilan kuasa hukum korban, Toto Susilo mengatakan bahwa besaran ganti rugi dari pengelola parkir sebesar 15 persen jauh dari harapan para korban.

“Kami menganggap itu tidak adil, bicara adil, buat kedua belah pihak 15 persen itu apakah adil? Ke depan tetap akan kita kawal terus, terkait pasca peristiwa kebakaran ini,” katanya.

Sampai saat ini, lanjut Toto, kejadian tersebut pun belum masuk sebagai laporan kepolisian, namun hanya sebatas laporan pengaduan.

“Ternyata ada pengusaha parkiran yang tidak berizin, tetap dijalankan. Ini PR bagi Pemkab agar dirapikan lagi, sebenarnya kalau dari awal ada perizinan, asuransi, tidak akan berlarut-larut seperti ini,” ucapnya.

Salah satu korban, Ulul meminta agar pemilik parkiran segera memberikan ganti rugi kepada para korban secara layak.

“Soalnya dari kami butuh kendaraan juga. Padahal kami parkir di situ juga membayar,” ujarnya. 

Pj Sekda Jepara, Ary Bachtiar menyampaikan bahwa dari pemilik parkiran bersedia memberikan ganti rugi kepada para korban, namun besarannya hanya 15 persen. Pihaknya pun meminta PT HWI turut membantu korban kebakaran yang merupakan karyawan pabrik tersebut.

“Karena kejadian ini terjadi di luar pabrik, jadi masalah ini menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Namun pihak HWI harus membantu karena ini karyawan mereka,” katanya.

Ary mengatakan bahwa, Bupati Jepara telah menginstruksikan kepadanya untuk membantu proses penyelesaian kasus kebakaran tersebut.

“Kami juga akan berusaha menghubungi pihak yang bisa memberikan DP 0 rupiah untuk membantu korban mendapatkan akses perkreditan,” katanya.

Pemkab Jepara pun akan memberlakukan proses perizinan kepada para pengelola parkir sebelum membuka area parkir.

“Terkait pembuatan area parkir bisa melakukan proses perizinan. Dalam proses perizinannya nanti akan ada syarat yang harus dipenuhi, seperti keamanan, keselamatan, hingga pendaftaran asuransi. Kami juga sudah membuat imbauan dan sosialisasi terutama di Kecamatan Pecangaan,” terang Ary.

Jurnalis: *Tomi Budianto
Editor: Utia Lil

Exit mobile version