JEPARA, Beritajateng.id – Mendekati waktu pemberangkatan ibadah haji, dua jemaah asal Kabupaten Jepara terpaksa membatalkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci Mekkah. Pasangan suami istri yang berasal dari Kecamatan Mayong ini membatalkan perjalanan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Siti Yuliati mengungkapkan bahwa keduanya sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh panitia haji dan tim kesehatan, dan dinyatakan layak untuk terbang. Namun, faktor usia dan kondisi fisik menjadi pertimbangan utama dalam keputusan mereka untuk mundur dari ibadah haji tahun ini.
“Suami berusia sekitar 50 tahun menderita sakit diabetes melitus dan baru saja dirawat di rumah sakit. Istrinya pun memilih untuk tidak berangkat demi mendampingi suami,” kata Yuli pada Jum’at 9 Mei 2025.
Pembatalan tersebut disampaikan setelah pasangan ini mengikuti manasik haji tingkat kecamatan. Meski keduanya sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), keputusan untuk tidak berangkat diambil demi kesehatan.
Pasangan jemaah haji ini sebelumnya tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 45, yang dijadwalkan berangkat dari Pendopo RA Kartini Jepara pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 01.00 WIB dini hari. Akibat pembatalan ini, Kemenag Jepara akan mengembalikan kursi yang kosong ke Pemerintah Pusat untuk diatur kembali.
“Bisa diisi oleh jemaah cadangan berdasarkan nomor urut. Penentuan sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pasangan jemaah tersebut belum memutuskan untuk mundur dari kepesertaan ibadah haji secara permanen atau tetap melanjutkan di waktu mendatang. Ia menegaskan jika pihak Kemenag Jepara menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada mereka.
“Sampai sekarang belum ada keputusan final. Mereka hanya menyampaikan mundur dari keberangkatan tahun ini,” pungkasnya.
Keputusan ini menjadi pengingat pentingnya kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji, yang merupakan perjalanan spiritual yang penuh tantangan.
Jurnalis: Muhammad Aminudin
Editor: Sekar S