Tambang Ilegal di Desa Geneng Jepara Disegel Usai Banyak Aduan dari Warga

Jepara 4

Tambang ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit yang disegel oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Senin (13/10). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

JEPARA, Beritajateng.id – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menyegel tambang galian ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit pada Senin, 13 Oktober 2025.

Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan mengatakan penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran DLH Nomor 660.1/135 yang diterbitkan pada 11 Juli 2025, serta hasil peninjauan lapangan pada 24 September 2025.

“Di daerah Geneng khususnya banyak aduan dari masyarakat sekitar yang resah dan terganggu dengan adanya tambang ilegal,” ujar Aris.

Ia menjelaskan, aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak diakhiri dengan reklamasi. Selain itu, merujuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi pertambangan berada di kawasan permukiman dan kawasan tanaman pangan.

“Jadi tidak hanya di Geneng. Sesuai komitmen bersama Forkopimda, tambang-tambang yang ilegal akan ditertibkan,” tegasnya.

Aris menambahkan, penanganan pertambangan ilegal membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat. Kolaborasi diperlukan untuk melaporkan dan menindaklanjuti setiap temuan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Ia menegaskan tindakan terhadap tambang ilegal lainnya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan jika peringatan tidak dipatuhi.

“Mudah-mudahan ini memberi efek jera bagi masyarakat yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan tanpa pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kaidah yang seharusnya,” kata Aris.

Sebelum penyegelan, petugas telah mengirimkan Surat Teguran Penutupan Tambang Nomor 660/224 pada 10 Oktober 2025 kepada pemilik tambang. Surat tersebut memerintahkan penghentian aktivitas pertambangan paling lambat tiga hari setelah diterima. Namun, saat dilakukan pengecekan, petugas masih mendapati aktivitas galian berlangsung.

Atas dasar itu, tim memasang garis penyegelan Satpol PP sebagai penanda larangan kegiatan di area tambang. Jika garis itu dilanggar maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version