JEPARA, Beritajateng.id – Aktivitas tambang galian C di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menuai keluhan masyarakat. Banyak kerusakan terjadi tidak hanya pada lahan warga, tapi juga infrastruktur jalan.
Umar, warga yang ikut dalam Masyarakat berdialog (Madilog) menungkapkan bahwa tambang galian C di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur sudah lama terjadi sejak tahun 1990. Namun pada saat itu adalah tambang galian C beroperasi secara manual tidak ada mesin atau alat berat ( Excavator dan Blacker).
Kegiatan tersebut digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Unisnu Jepara dengan Tema Habis Tambak Terbitlah Tambang, di Punden Mbah Merto Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Senin, 21 April 2025. Turut hadir Ketua AJI CAKRA Tri Hutomo, Ketua BEM Unisnu Jepara Adam Mahfud bersama anggota, warga Dukuh Sukorejo sekitar galian C.
Umar menambahkan, seiring berkembangnya teknologi sekitar tahun 2010 masuk alat berat Excavator dan Blacker ke lokasi galian C (tambang) yang dibawa orang yang mempunyai modal.
“Pada saat itu kita tidak bisa melarang dikarenakan lahan tambang galian C adalah milik pribadi masing-masing warga yang dijual ke pihak lain, namun diliat dari dampaknya yang cara pengambilan sampai kedalaman 10-15m hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Selain kerusakan lingkungan, kata Umam, dampak dari adanya galian C juga menyebabkan jalan desa rusak, karena dibuat akses keluar masuk pengangkutan material dengan menggunakan dump truk jumbo.
“Pada saat hujan jalan licin, pada saat musim kemarau banyak debu,” imbuhnya.
Umam mengatakan, bahwa dampak dari tambang galian C saat ini tidak seperti pada tahun 1990 yang masih manual tanpa mengunakan alat berat. Warga Dukuh Sukorejo pun sangat keberatan kalo aktivitas tambang galian C tersebut diteruskan.
“Bahkan lokasi tambang galian C dekat sesupuh kita yaitu Mbah Merto ada wasiat kalo meninggal dimakamkan ditempat sendiri untuk menjaga lingkungan,” ucapnya.
Pada 31 Desember 2024 warga Pancur sempat melakukan unjuk rasa di Balai Desa Pnacur yang menentang adanya galian C dan meminta untuk dihentikan.
“Pada saat itu ada respon dari Kecamatan Mayong, dari Sat.Pol PP, namun dari warga merasa kecewa karena hanya diberi Poline bahkan pada malam harinya alat berat bisa dikeluarkan dari lokasi tambang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Aji Cakra, Tri Hutomo menyampaikan bahwa, galian C yang ada di Dukuh Sukorejo dipastikan adalah tambang galian C Ilegal, karena tidak ada kajian kajian dampaknya.
“Kalo tambang galian C legal pasti ada izin dan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan, seperti reklamasi,” katanya.
Menurutnya, Desa Pancur memiliki potensi Sumber Daya Alam yang besar, apabila cara pengelolaannya secara tidak benar (Ilegal, red), maka akan menyebabkan kerugian untuk masyarakat dan lingkungan.
Pihaknya pun menyayangkan ketidakhadiran dari Pemerintah Kabupaten Jepara dalam kegiatan tersebut.
“Sampai dimana peran serta pemerintah, sampai saat ini dari DPUPR dan DLH tidak ada yang hadir. Jangan hanya yang kecil-kecil saja yang ditindak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)