Transaksi Pengadaan Elektronik Pemkab Jepara Tembus Rp 61,1 Miliar

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasikan penerapan E-Katalog Versi 6 (V6) kepada penyedia barang dan jasa se-Kabupaten Jepara di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara, Selasa (29/4). (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

JEPARA, Beritajateng.id – Transaksi pengadaan elektronik di Kabupaten Jepara menunjukkan tren positif dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pengadaannya bahkan tembus 28.797 paket dengan nilai transaksi mencapai Rp 61,1 miliar pada 2024.

Besaran tersebut mengalami lonjakan signifikan pada tahun sebelumnya. Diketahui, pada 2022 tercatat 21.693 paket pengadaan dengan nilai transaksi Rp 50,2 miliar. Sementara pada 2023, terus naik menjadi 21.616 paket dengan besaran transaksi senilai Rp 51,2 miliar.

Hal ini diungkap oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar dalam kegiatan sosialisasi penerapan E-Katalog Versi 6 (V6) kepada penyedia barang dan jasa se-Kabupaten Jepara di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara, Selasa, 29 April 2025.

“Pengadaan barang atau jasa melalui sistem digital E-Katalog merupakan hal yang penting untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung ekosistem industri dalam negeri dan pelaku usaha lokal,” katanya.

Berbagai tantangan keamanan digital seperti pengambilalihan akun ilegal, kata dia, saat ini menjadi perhatian. Oleh sebab itu, dalam sistem E-Katalog V6 dilengkapi fitur manajemen akun yang lebih kuat dan dukungan terhadap integrasi data yang selaras dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Penerapan sistem katalog elektronik itu, kata dia, selaras dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta keputusan Kepala LKPP tentang penyelenggaraan katalog elektronik.

“E-Katalog V6 tidak hanya mempermudah discovery produk, tapi juga memberi prioritas bagi produk dalam negeri (PDN) dan pelaku UMKM/UMKK,” imbuhnya.

Ia berharap, bimbingan teknis tersebut mampu memberikan pemahaman mendalam bagi para penyedia agar dapat beradaptasi dengan sistem baru tersebut. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)

Exit mobile version