2.416 Non-ASN Pemkot Semarang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. (Antara/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, dalam usulan itu bukan untuk membuka rekrutmen baru. Ia menegaskan, usulan tersebut sebagai penuntasan status bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025, namun tidak lolos.

“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” katanya.

Langkah tersebut, kata dia, sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025 yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, ada ribuan pegawai yang akan diusulkan dan terdiri dari beberapa kategori.

Diantaranya yakni R2 (Eks Tenaga Harian Kontrak II Database BKN) sebanyak satu orang, R3 sebanyak 1.859 orang yang merupakan non-ASN dalam database BKN, sudah ikut seleksi PPPK ataupun CPNS tetapi belum diangkat.

Selanjutnya R4 sebanyak 150 orang yang merupakan non-ASN belum masuk database, sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan ikut seleksi, serta R5 sebanyak 406 orang guru lulusan PPG yang ikut seleksi PPPK.

“Sehingga total pegawai yang akan diusulkan adalah sejumlah 2.416 orang,” kata Agustina.

Ia menegaskan kembali bahwa proses tersebut tidak melalui seleksi ulang, sebab seluruh calon PPPK paruh waktu sudah mengikuti ujian sebelumnya, baik CPNS 2024 maupun PPPK awal 2025.

Karena itu, Pemkot Semarang hanya mengusulkan pengangkatan berdasarkan data yang sudah terekam dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tesnya sudah dilaksanakan sebelumnya. Jadi, masyarakat tidak perlu salah paham, ini bukan lowongan baru, tapi penyelesaian bagi pegawai non-ASN yang sudah ada,” katanya.

Dengan pengangkatan tersebut, Agustina menegaskan seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi akan mendapat kepastian status.

“Ini juga bentuk komitmen kami untuk memberikan penghargaan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah lama mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version