Disdik Jateng Respon Aksi Demo, Keluarkan SE Penguatan Materi Demokratis

Aksi demo di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (29/8). (Anta/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Menanggapi aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran penguatan pendidikan karakter dalam pembelajaran siswa SMA, SMK, dan SLB se-Jateng.

Surat edaran Nomor: S/400.3/1/2025  tertanggal 29 Agustus 2025 itu dikeluarkan Kepala Disdikbud Jateng, Sadimin.

Disdik Jateng mengeluarkan surat edaran tersebut dalam rangka penguatan pendidikan karakter dan implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sekaligus menjamin lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Dalam surat edaran tersebut Disdik Jateng memberikan tiga arahan, yakni:

1.Meminta setiap satuan pendidikan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang mencakup nilai-nilai karakter seperti religius, nasionalisme, integritas, mandiri, dan gotong royong. Pembelajaran demokratis yang disesuaikan dengan perkembangan psikologis murid juga menjadi fokus, termasuk pembiasaan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

    2.Menyikapi adanya berbagai pemberitaan yang terkait dengan penyampaian aspirasi/pendapat masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa/demonstrasi dan adanya potensi aksi tersebut menjadi muatan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB untuk membangun paradigma kepentingan murid dalam pembelajaran, diminta Kepala Satuan Pendidikan untuk:  

    a. Memberikan penguatan materi pembelajaran demokratis dan tata cara penyampaian pendapat/aspirasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan psikologi murid yang belum memiliki cukup kedewasaan untuk mengambil tindakan yang terukur tanpa pendampingan dari guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali Murid.  

    b. Meningkatkan kerja sama dengan orang tua/wali murid dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memberikan pendampingan kepada putera/puteri/nya agar berfokus pada kegiatan-kegiatan yang mendukung suasana kondusif yang mengarah pada pencapaian prestasi pendidikan.  

    c. Melakukan mitigasi potensi keikutsertaan murid dalam berbagai kegiatan unjuk rasa/demonstrasi penyampaian pendapat terkait dengan isu-isu terkini dan selanjutnya berkordinasi serta meningkatkan sinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain : TNI/POLRI, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kemendikbud, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Camat, dan pihak-pihak lain di wilayah setempat.

    d. Melakukan tindakan terhadap hal-hal yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut secara cepat atas adanya potensi/atau kegembungan murid dalam kegiatan unjuk rasa/demonstrasi penyampaian pendapat terkait dengan isu-isu terkini kiranya segera dilaporkan secara berjenjang pada kesempatan pertama  

    3.Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah diminta melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi di wilayah tugasnya masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah pada kesempatan pertama. 

    Surat edaran dari Disdik Jateng. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

    Jurnalis: Lingkar Network

    Exit mobile version