Isu Jual Beli Lapak Ilegal di Pasar Johar, Disdag Semarang Beri Klarifikasi

Semarang 16

Plt Kepala Disdag Semarang Aniceto Magno Da Silva saat diwawancarai awak media, Jumat (26/9). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang memanggil perwakilan Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Johar untuk meminta keterangan mengenai isu jual beli lapak.

Kabar yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan salah satu kepala seksi (Kasi) di lingkungan Disdag dalam praktik jual beli lapak di Pasar Johar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Disdag telah memanggil yang bersangkutan dan merekomendasikan kepada Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng agar dilakukan mutasi.

Plt Kepala Disdag Semarang Aniceto Magno Da Silva atau yang akrab disapa Amoy, mengungkapkan bahwa tuduhan terkait jual beli lapak selalu muncul setiap kali pergantian kepala dinas.

Ia membenarkan bahwa salah satu anak buahnya tersebut dituduh terlibat, namun hingga kini tidak ada bukti atau laporan resmi yang masuk.

“Kalau memang ada korban dan punya bukti, saya siap menindak. Tapi faktanya tidak ada,” tegasnya.

Disdag pun telah memanggil Kasi yang dimaksud untuk klarifikasi. Hasilnya, semua tuduhan kepada Kasi tersebut tidak terbukti. 

Namun untuk meredam isu yang terus berulang, Amoy mengusulkan mutasi jabatan kepada Wali Kota Semarang, mengingat pejabat tersebut telah cukup lama menjabat di posisi itu.

“Dia sendiri juga tidak keberatan dimutasi karena merasa selalu jadi sasaran tuduhan. Kalau memang dia bersalah, biar Tuhan yang membalas,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya  tengah fokus menghidupkan kembali Pasar Johar. Bersama PPJP, berbagai inovasi tengah diupayakan, seperti mengajak pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Pekojan untuk mengisi area halaman Johar pada malam hari. Upaya ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah (PAD) dari sektor perdagangan.

“Kalau pasar sepi, PAD juga nggak jalan. Maka berbagai cara akan kami tempuh untuk meramaikan Johar,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua PPJP Rayon Johar, Surahman tidak membantah adanya isu tersebut. Namun ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut belum tentu benar. 

Suharman mengajak semua pihak untuk tetap fokus pada upaya menghidupkan kembali Pasar Johar. Ia menyebut bahwa isu serupa sering kali muncul setiap kali ada pergantian pimpinan di Disdag.

“Kalau hanya berdasarkan isu yang belum tentu benar, sebaiknya tidak usah ditanggapi. Lebih baik kita kembali ke komitmen awal untuk membangkitkan Johar,” ujarnya.

Ia memastikan tidak ada praktik jual beli lapak di Johar. Menurutnya apabila ada, kemungkinan besar dilakukan secara ilegal oleh oknum pedagang atau pemilik kios, bukan oleh Disdag maupun PPJP.

“Biasanya terjadi antara pemilik lama dengan pedagang baru secara diam-diam,” jelasnya.

Berdasarkan aturan, kata dia, apabila pedagang tidak lagi menempati lapaknya, maka lapak harus dikembalikan kepada Disdag.

Disdag kemudian mendistribusikan lapak tersebut kepada pedagang baru berdasarkan berita acara yang sah. Semua proses harus diketahui oleh Disdag dan PPJP.

“Misalnya nggak jualan lagi, harus lapor ke Dinas kalau mau ada pedagang yang mengisi pun Dinas harus tau, termasuk PPJP,” tegasnya. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version