SEMARANG, Beritajateng.id – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian Kota Semarang mewajibkan seluruh hewan yang bukan dari Kota Semarang mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari kota asalnya. Hal ini untuk mencegah masuknya hewan berpenyakit.
“Jadi hewan yang dari luar kota harus punya SKKH, agar mengetahui bahwa hewan dengan kondisi yang sehat. Jadi harapan kami para pedagang yang membawa hewan dari luar Kota Semarang harus punya surat ini, dan itu memang syaratnya,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Shoti’ah, saat ditemui Senin, 19 Mei 2025.
Di Kota Semarang sendiri, kata dia, terdapat tiga titik untuk para pedagang hewan kurban menerbitkan SKKH. Diantaranya yaitu Klinik Hewan Gayamsari, Kantor Dinas Pertanian dan Puskeswan di Gunung Pati.
Shoti’ah mengimbau kepada masyarakat agar meneliti hewan kurban sebelum membeli agar layak untuk disembelih dan dikonsumsi.
“Jadi harus sehat, lihat kondisi tubuhnya sakit atau tidak, pasti ada bedanya yang sakit sama yang sehat, kemudian tidak boleh cacat, serta harus berumur cukup,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan segera melaksanakan pengawasan pada hewan kurban untuk antisipasi hewan berpenyakit dan belum cukup umur.
“Kami sudah membentuk tim pengawasan kurban, yang terdiri dari dokter hewan, paramedic, bidang peternakan dan lainnya, karena saat ini sudah mulai banyak pedagang yang membuka lapak, dan secepatnya akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penjualan,” ujarnya.
Ia menyatakan, Dinas Pertanian Kota Semarang telah menginventarisir dan memetakan lapak-lapak hewan kurban yang sudah ada pada beberapa titik di Kota Semarang.
“Sehingga harapan kami nanti sekitar tanggal 3 Juni mendatang, akan melaksanakan sidak bersama, dengan Polrestabes maupun dengan Satpol PP, yang kami nanti akan menentukan titik lokasi yang akan kami ambil sampel,” tuturnya.
Pihaknya juga akan memeriksa hewan kurban pada tahap sebelum dilakukan penyembelihan dan sesudah penyembelihan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa daging yang diberikan kepada masyarakat layak konsumsi.
“Selanjutnya akan ada pemeriksaan antemortem, yaitu pemeriksaan hewan kurban sebelum disembelih, yang juga menjadi tanggung jawab kami. Kemudian yang ketiga adalah postmortem yaitu setelah dilakukan penyembelihan, yang akan mengecek bagian karkas maupun jeroan lainnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Utia Lil