Kasus Korupsi Rp237 M di BUMD Cilacap, Kejati Jateng Amankan Rp6,5 M dari Istri Tersangka

Tim penyidik Kejati Jateng saat berhasil mengamankan Rp6,5 miliar dalam kasus korupsi BUMD Cilacap, Senin (25/8). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) mengumumkan adanya pengembalian uang sebesar Rp6,505 miliar dari kasus korupsi yang melibatkan BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang mencapai Rp237 miliar. 

Uang sebesar Rp6,5 miliar itu diamankan dari istri salah satu tersangka Andhi Nur Huda yakni Y Vina Maharani. Andhi bukan satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi ini, dua tersangka lainnya yakni Awaluddin dan Iskandar Zulkarnain. 

Aspidsus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan uang dari istri tersangka Andhi diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian tanah seluas 700 hektar oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan.

Ia mengungkap, uang Rp6,5 miliar tersebut kemudian langsung disita dan dititipkan di rekening penitipan Kejati Jawa Tengah. Nantinya akan dibawa ke persidangan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembalian dana ini bukan berarti menghapus tindak pidana yang dilakukan. 

“Proses hukum tetap berjalan terhadap para tersangka. Pengembalian dana hanya menjadi salah satu bukti keseriusan penyidik dalam mengamankan aset negara,” kata Lukas, dalam keterangan pers, Senin, 25 Agustus 2025.

Sementara itu, Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto menegaskan pihaknya akan terus menelusuri setiap aliran dana dalam perkara korupsi yang merugikan negara dan Pemerintah Daerah Cilacap. 

Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi dengan nilai fantastis ini menjadi prioritas, karena menyangkut keuangan daerah dalam jumlah sangat besar.

“Kasus ini melibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terbongkar. Pengembalian Rp6,5 miliar hanyalah sebagian kecil dari total kerugian Rp237 miliar yang sedang kami kejar,” katanya.

Pihaknya menegaskan komitmennya bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan dijadikan dasar dalam persidangan, guna memastikan pertanggungjawaban hukum para tersangka.

Jurnalis: Lingkar Network

Exit mobile version