SEMARANG, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengenai pemberhentian jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang yang dinilai tergesa-gesa.
Sebelumnya, Pemkot Semarang secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal pada Kamis, 9 Oktober 2025. SK bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang Hernowo Budi Luhur.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo menilai seharusnya pergantian kepemimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan secara lebih komunikatif dan berjenjang. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpastian di internal perusahaan.
Ia menyampaikan bahwa proses pemberhentian memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun idealnya dilakukan melalui komunikasi yang baik antara pihak Pemkot, Dewan Pengawas, dan jajaran direksi.
“Kami di Komisi B memahami bahwa pengangkatan maupun pemberhentian direksi adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun, prosesnya perlu dilakukan secara smooth, beretika, dan komunikatif agar tidak menimbulkan kesan tergesa atau mengabaikan prinsip profesionalitas,” ujarnya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Joko mengatakan, langkah pemberhentian yang dilakukan secara cepat tanpa komunikasi yang cukup bisa menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar dan urgensinya.
“Yang kami soroti bukan keputusan pemberhentian itu sendiri, tetapi cara dan waktunya. Kalau dilakukan secara tiba-tiba, publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak semestinya. Padahal, hal-hal seperti ini bisa dikelola dengan komunikasi yang baik,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pemberhentian tersebut bukan karena adanya pelanggaran.
Ia mengatakan, Pemkot Semarang menginginkan adanya perubahan mendasar bagi BUMD untuk menuju arah pertumbuhan yang lebih baik.
“Mereka diberhentikan bukan karena pelanggaran, tetapi agar bisa memulai dari nol dan membuat rencana bisnis baru. Mereka pun tetap boleh mendaftar kembali dalam proses seleksi terbuka nanti,” jelasnya.
Adapun pemberhentian tersebut tidak hanya pada Perumda Air Minum Tirta Moedal, namun juga kepada dua usaha daerah yang lain, yakni PT Bumi Pandanaran Sejahtera dan Semarang Zoo.
Menurut Agustina, ketiga BUMD tersebut memiliki potensi besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menekankan perlunya pembaharuan manajemen agar arah bisnis dan layanan publik menjadi lebih modern dan kompetitif.
“Kita ingin tiga badan usaha ini memiliki bisnis yang semakin maju. Aset dan peluangnya besar sekali, jadi harus dikelola dengan orientasi bisnis dan pelayanan yang lebih baik,” katanya.
Agustina menambahkan, saat ini Pemkot telah membentuk tim yang terdiri dari unsur akademisi dan profesional untuk menilai dan mengawal proses regenerasi direksi.
Tim tersebut akan menilai business plan yang diajukan oleh para calon direksi dalam tahap seleksi terbuka (open bidding) yang dijadwalkan mulai minggu ini.
“Open bidding akan diumumkan secara terbuka di media. Semua masyarakat yang memiliki kemampuan dan pengalaman, baik di PDAM, Semarang Zoo, maupun Bumi Pandanaran Sejahtera, dipersilakan ikut serta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agustina menegaskan, jika seluruh proses pemberhentian hingga rekrutmen direksi baru dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui kajian matang.
“Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ini untuk kebaikan Kota Semarang agar pengelolaan BUMD kita lebih transparan, profesional, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia