Pemkot Semarang Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 3 Lokasi

Petugas saat melakukan uji emisi kendaraan di Kota Semarang tahun lalu. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor dalam rangka Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) 2025.

Uji emisi kendaraan bermotor ini dilakukan untuk kendaraan roda empat kategori M (mobil penumpang) dan kategori N (mobil angkutan barang), baik berbahan bakar bensin maupun solar. 

Rencananya kegiatan itu akan diselenggarakan pada 8-10 Juli 2025 di tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama di area parkir depan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Urip Sumoharjo pada tanggal 8 Juli 2025, kemudian area parkir eks Wonderia di Jalan Sriwijaya pada tanggal 9 Juli 2025, dan di area parkir Gedung GRIS di Jalan Brigjen Sudiarto pada 10 Juli 2025. Kegiatan akan dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Uji emisi ini gratis dan terbuka untuk umum dengan kuota terbatas. Adapun persyaratannya yakni cukup membawa STNK Kendaraan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan kegiatan itu penting dilakukan untuk melakukan pemeriksaan kadar gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.

Tujuannya, kata dia, untuk memastikan kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk mengontrol tingkat pencemaran udara.

“Pengendalian pencemaran udara ini memerlukan kebijakan dan berbagai upaya khususnya dari sektor transportasi untuk memperbaiki kualitas udara di Semarang,” katanya.

Menurutnya analisis data hasil uji emisi kendaraan bermotor ini merupakan bukti komitmen Pemkot Semarang dalam mengelola kualitas udara dan mengendalikan pencemaran udara.

“Nantinya, hasil uji emisi akan menjadi informasi untuk pengambilan keputusan dan evaluasi kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah,” katanya.

Kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

“Kami sangat mengharapkan masyarakat mau mengikutkan kendaraannya untuk uji emisi. Nanti akan dibantu oleh bapak-bapak polisi dari Polrestabes dan teman-teman Dinas Perhubungan untuk mengarahkan kendaraan yang lewat lokasi,” ujarnya.

Bagi pemilik kendaraan,kata dia, uji emisi dapat membantu memastikan kendaraan berfungsi optimal, hemat bahan bakar, dan mematuhi peraturan lingkungan. Jika lolos uji emisi, artinya kendaraan tersebut tidak mencemari udara.

“Tenang saja, ini bukan razia tetapi hanya uji emisi. Nanti ada spanduknya. Selain itu ada souvenir menarik berupa bibit tanaman,” lanjutnya.

Arnita mengungkap Pemkot telah melaksanakan uji emisi ini dengan spotcheck selama 3 hari di 3 lokasi berbeda yang menargetkan 1.500 unit kendaraan pada 2024. Hasilnya, persentase kelulusan untuk kendaraan bensin adalah 91 persen dan untuk solar adalah 49 persen.

“Harapannya agar pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat selalu memelihara mesin agar dipastikan tidak menyumbang pencemaran udara,” ujarnya. 

Jurnalis: *Syahril Muadz
Editor: Utia Lil

Exit mobile version