SEMARANG, Beritajateng.id – Ribuan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) demo di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Senin, 23 Juni 2025. Mereka membawa 16 tuntutan dalam demo penolakan kebijakan over dimension over load (ODOL).
Aksi di Jalan Pantura Siliwangi, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat ini berdampak pada arus lalu lintas di Jalan Pantura. Hal ini menimbulkan kemacetan mulai dari Istana Buah Siliwangi di Kelurahan Kalibanteng Kulon hingga Penerbad Semarang.
Diprediksi sebanyak 1.500 sopir truk dengan armadanya mengikuti aksi tersebut sebagai wujud protes rencana pemberlakuan ODOL.
Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah adalah Suroso mengatakan para sopir menjadi korban paling dirugikan atas kebijakan itu.
“Kami menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum UU No. 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan zero ODOL,” ujar Suroso di tengah-tengah aksi.
Menurutnya pelanggaran dan denda bagi para sopir juga tidak sepadan dengan hasil atau gaji yang didapatkan, terlebih tidak adanya perlindungan hukum bagi mereka.
“Serba susah, dari mulai tidak adanya tunjangan THR hingga kriminalitas tinggi di jalan, kita tidak punya perlindungan hukum, tekanan premanisme ataupun oknum yang melakukan pungli sampai 3 juta setiap harinya, namun yang disalahkan selalu pengemudi,” sebutnya.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, pihaknya mengancam akan melakukan aksi mogok nasional.
“Kita tidak akan aksi di jalan tapi akan mogok di rumah, karena dengan adanya undang-undang ini kita sudah tertekan sudah merasa keberatan, pergi kerja mencari uang untuk keluarga tapi pulang dengan tangan hampa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Jateng Arief Djatmiko menyebut akan meneruskan beberapa tuntutan ini ke pemerintah pusat.
“Tadi kami sudah diskusi beberapa tuntutan yang sudah disampaikan perwakilan API, dan sudah kita sepakati, pasti kami teruskan ke pemerintah pusat agar mendapatkan perhatian,” ujarnya usai audiensi bersama para demonstran.
Adapun 16 tuntutan dari para sopir, yakni:
- Mendorong pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar memenuhi asas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum UU No. 22 Tahun 2009 direvisi dan disahkan kembali, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama dari penegakan Zero ODOL
- Mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawas Independen (non-pemerintah) untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009
- Menyoroti bahwa hanya sedikit perusahaan angkutan yang telah memenuhi Standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum)
- Menuntut penindakan tegas kepada pemilik barang dan perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran
- Meminta keterlibatan pemerintah dalam menentukan standar tarif angkutan barang (batas bawah dan atas) agar tercipta persaingan sehat dan mendukung keselamatan lalu lintas. Sebagai contoh, pengemudi fuso lintasan Semarang-Pontianak menghabiskan biaya operasional hingga Rp 35.267.951,00 untuk 1 rit muatan ±35 ton dengan tarif rata-rata Rp 1.000,00/kg, 85% di antaranya adalah bahan pokok
- Memberi solusi atas ketimpangan daya saing antara pengemudi perorangan dengan perusahaan besar akibat mahalnya biaya operasional dan tingginya biaya penyelesaian perkara saat terjadi kecelakaan
- Menuntut penyediaan fasilitas peristirahatan dan terminal barang yang lengkap, memadai, dan aman
- Meminta perhatian terhadap maraknya tindak kriminal di jalan terhadap pengemudi angkutan barang
- Mengusulkan pembentukan kementerian khusus pengemudi untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pengemudi kepada pemerintah
- Menyoroti kurangnya jalur penyelamat di lokasi rawan kecelakaan
- Menuntut fasilitas pendidikan khusus keselamatan berkendara, SIM berlaku seumur hidup, serta gratis biaya pembuatan SIM bagi pengemudi angkutan umum
- Mengusulkan kajian ulang terhadap standar, pengembangan, desain, dan uji kelayakan kendaraan angkutan barang, agar sesuai dengan kemajuan teknologi
- Menuntut pengaturan khusus kendaraan angkutan spesifik (seperti ternak, hasil bumi, dan barang antar pulau), dari sisi desain dan kelayakan teknis
- Menuntut perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi, khususnya penyediaan asuransi kesehatan gratis
- Meminta ketersediaan operator pelayaran lebih dari satu (multi-operator) di lintasan padat agar tidak terjadi monopoli harga tiket penyeberangan
Jurnalis: *Rizky Syahrul A
Editor: Utia Lil