KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perparkiran. Salah satu langkah konkret yang ditempuh yakni melelang pengelolaan parkir di 11 titik strategis wilayah perkotaan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menyebutkan bahwa proses lelang ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pengumuman dan pendaftaran peserta lelang dibuka mulai Rabu, 14 Mei 2025 hingga Senin, 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB.
“Hari terakhir pendaftaran akan disertai peninjauan lapangan untuk memberikan gambaran langsung kepada peserta,” kata Djati, Selasa, 13 Mei 2025.
Lelang akan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025. Peserta wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat Selasa, 20 Mei 2025. Adapun masa sewa berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2025.
Menurut Djati, sistem lelang ini bertujuan menekan kebocoran retribusi serta menata ulang pengelolaan parkir agar lebih tertib dan akuntabel.
“Kami menargetkan peningkatan PAD dari sektor parkir sebesar 100 hingga 300 persen,” ujarnya optimistis.
Adapun sebaran titik parkir yang dilelang mencakup kawasan padat aktivitas, seperti Alun-Alun Simpang Tujuh (kecuali depan Mall Kudus), sebagian Jalan Masjid, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sunan Kudus.
Titik lain termasuk Jalan Sunan Muria, Jalan dr. Ramelan, Jalan Pemuda, Jalan Mangga, Jalan Ahmad Yani, serta lingkungan Gedung Taman Bojana.
Beberapa ruas, kata Djati, hanya berlaku untuk satu sisi jalan dan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
Dengan sistem lelang ini, Pemkab berharap pengelolaan parkir tak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami ingin sistem ini menjadi awal dari reformasi layanan parkir di Kudus yang lebih profesional dan transparan,” tandasnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Utia Lil