7 Jabatan Kades di Kudus Kosong, Skema PAW Tunggu Aturan dari Pusat

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak tujuh jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus mengalami kekosongan hingga saat ini. Kekosongan ini terjadi karena berbagai sebab, mulai dari kades meninggal dunia hingga mengundurkan diri. 

Tujuh desa yang mengalami kekosongan jabatan kades ini diantaranya Desa Rahtawu, Sidomulyo, Colo, Pasuruan Kidul, Loram Kulon, Demangan, dan Burikan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana menyebut masyarakat di desa-desa tersebut cukup banyak yang menanyakan skema Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kades.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan kepastian pelaksanaan PAW karena masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 oleh Pemerintah Pusat.

“Aturan PAW berubah cukup signifikan setelah terbitnya UU Desa yang baru. Kalau dulu syaratnya harus ada lawannya dalam pemilihan, kini tidak lagi. Tapi teknis detailnya tetap menunggu peraturan pemerintah (PP) dari pusat,” jelas Famny, Rabu, 27 Agustus 2025. 

Ia mencontohkan, apabila Peraturan Perundang-undangan (PP) baru terbit pada 2026, sementara masa jabatan kepala desa berakhir 2027 maka efektivitas pelaksanaan PAW perlu dipertimbangkan.

“Kalau hanya untuk masa jabatan kurang dari setahun, tentu kurang efisien. Bisa saja lebih baik langsung menunggu pilkades serentak 2027,” ujarnya.

Sementara menanti regulasi, ia mengatakan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan dipimpin penjabat kepala desa yang ditunjuk. 

Kendati demikian, sejumlah urusan strategis di desa kerap tersendat karena kewenangan penjabat tidak seluas kepala desa definitif. Kondisi ini menimbulkan keresahan sebagian warga, terutama dalam hal pengambilan keputusan pembangunan maupun pelayanan administrasi.

Disisi lain, Famny mengungkap kekosongan jabatan perangkat desa juga menjadi pekerjaan rumah tambahan. Namun, ia menegaskan fokus utama Pemkab Kudus saat ini adalah menunggu kepastian hukum soal PAW agar pelaksanaan nanti tidak menyalahi aturan.

“Intinya tujuh desa di Kudus yang kosong kepala desa masih harus bersabar. Kami tetap berpedoman pada aturan pusat, supaya pelaksanaan PAW sesuai prosedur,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version