9.290 Pekerja Rentan di Kudus dapat Jaminan Ketenagakerjaan

Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Satria Agus Himawan (kanan) menyerahkan santunan jaminan ketenagakerjaan kepada perwakilan 9.290 penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, baru baru ini. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id Sebanyak 9.290 pekerja rentan di Kabupaten Kudus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 4,3 miliar. 

Program ini menjadi wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Kudus terhadap pekerja sektor informal yang selama ini tidak mendapat jaminan perlindungan ketenagakerjaan dari perusahaan. 

Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudu, Satria Agus Himawan menegaskan langkah ini bertujuan memberikan rasa aman bagi para pekerja yang bekerja dengan tinggi.

“Mulai tahun ini, 9.290 pekerja rentan warga Kudus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian,” kata Satria, baru-baru ini.

Kategori pekerjaan rentan yang dilindungi diantaranya, mulai dari petani, pedagang kaki lima, tukang becak, pekerja seni, hingga driver ojek online maupun pangkalan. 

Satria mengungkap, iuran jaminan ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan ditanggung oleh Pemkab. 

Selain itu, ia mengatakan Pemkab Kudus telah mengusulkan penambahan jumlah penerima dalam APBD Perubahan 2025 hingga mencapai 31.310 pekerja rentan.

“Kami ingin lebih banyak pekerja informal terjamin BPJAMSOSTEK, sehingga mereka tidak perlu khawatir lagi soal biaya iuran,” imbuh Satria.

Salah satu keluarga penerima jaminan ketenagakerjaan, Ahmad (37), warga Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, mengaku lega setelah ibunya, Supartini, yang meninggal dunia mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.

“Alhamdulillah, sangat membantu meringankan beban keluarga. Kami berterima kasih kepada Pemkab,” ucap Ahmad.

Selain memberikan perlindungan sosial, program ini juga diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja kecil. Jaminan ketenagakerjaan ini diberikan dalam dua program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil

Exit mobile version