9,9 Juta Rokok Ilegal di Kudus Berhasil Diamankan, Total Nominalnya Capai Rp 14,59 M

Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – 9,9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan para triwulan pertama tahun 2025 oleh Bea Cukai Kudus. Jumlah tersebut diperkirakan memiliki total nominal hingga Rp 14,59 miliar.

Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 9,9 Juta batang rokok ilegal pada triwulan pertama tahun 2025. Jutaan batang rokok ilegal tersebut berhasil diamankan melalui penindakan antara 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, sebanyak 35 penindakan tersebut dilakukan pada triwulan pertama tahun 2025 sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Dari total itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 9,53 miliar.

“Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang diselamatkan yakni sebesar Rp 9,53 miliar,” ujarnya.

Ia mengungkap modus pada pelanggaran di bidang cukai itu bermacam-macam. Diantaranya seperti pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.

“Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan (saltuk), rokok dengan pita cukai salah personalisasi (salson), maupun pemalsuan pita cukai diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan atau pidana denda,” paparnya. 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjalankan usaha rokok secara jujur sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” tambahnya.

Karena peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, Lenni mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan menegakkan hukum secara massif.

Selain itu, menurutnya peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha.

“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)

Exit mobile version