KUDUS, Beritajateng.id – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di desa untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Graha Mustika, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Senin, 28 Juli 2025.
Bupati Sam’ani mengatakan, keberadaan Kopdes Merah Putih akan dikuatkan dari sisi permodalan melalui skema kerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, ia juga mendorong partisipasi internal dari para ASN sebagai anggota aktif komunitas tersebut untuk mendukung ekonomi desa.
“Permodalan nanti memang dari pusat, bekerjasama dengan Himbara. Tapi tadi saya punya ide, sama Mbak Belinda, agar semua PNS atau ASN yang ada di desa masing-masing wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih ini,” ungkapnya.
Langkah ini, menurut Sam’ani bukan hanya sekedar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi ASN terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Mereka diminta ikut aktif dalam kegiatan simpan pinjam serta membina warga penerima bantuan sosial seperti PKH dan HKGS.
Terkait kemungkinan adanya ASN yang enggan terlibat, Sam’ani menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan.
“Ya, pasti ada sanksi. Wajib ikut. Sanksinya sesuai dengan regulasi yang ada, tidak mengikuti perintah pimpinan,” tegasnya.
Sanksi itu bisa berupa teguran ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan simpan pinjam agar tidak menjadi beban bagi koperasi.
“Kalau sudah ikut simpan pinjam, ya harus tertib. Kalau berhutang, ya dikembalikan,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil