KUDUS, Beritajateng.id – Bupati Sam’ani Intakoris mengaku sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk memberantas rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Ia menyebut telah menginstruksikan jajaran Satpol PP Kudus untuk gencar melakukan operasi penindakan rokok ilegal.
Hal itu ia sampaikan saat mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam pertemuan bersama Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) pada Jumat, 19 September 2025 di gedung PPRK Desa Glantengan, Kecamatan Kota.
“Kami akan melakukan beberapa langkah, termasuk kegiatan operasi-operasi, dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi hingga menghilangkan rokok-rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut terdapat sejumlah usulan dari beberapa pengusaha rokok yang tergabung dalam PPRK. Masukan pengusaha rokok itu diantaranya tidak ada lagi kebijakan kenaikan cukai rokok yang dapat ‘mencekik’ para pengusaha rokok di Kudus. Serta terkait kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kedepan.
Menanggapi sejumlah usulan tersebut, Gubernur Luthfi mengaku siap menampung dan akan meneruskan ke pemerintah pusat. Khusus DBHCHT, akan langsung dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), dan diharapkan tidak ada penurunan pembagian DBHCHT.
“Usulan ini akan kami tampung dan segera dikirimkan ke Kemenkeu RI. Saya juga sudah punya langkah taktis, untuk mengentaskan persoalan yang dirasakan di wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pembagian DBHCHT sudah diatur oleh pemerintah pusat, tetapi pihaknya memastikan tidak akan ada pengurangan. Luthfi menyebut, alokasi DBHCHT Pemprov Jateng sebesar Rp1,4 triliun, dan akan dibagikan ke Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.
“Rinciannya, pembagian DBHCHT untuk Pemprov Jateng sendiri Rp389 miliar, dan untuk Kudus sebesar Rp268 miliar. Nilai ini terbanyak di wilayah Jawa Tengah,” sebutnya.
Lebih lanjut, dirinya juga membahas terkait upaya mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan. Oleh karena itu, menurutnya, perlu digelar kembali pertemuan ini sebagai wadah untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi PHK di Jawa Tengah.
“Kami sudah bentuk Satgas Hubungan Industrial, untuk menjalin komunikasi dengan perusahaan. Intinya, perusahaan kalau ada kerugian silahkan lapor. Jangan ada kejadian seperti PT Sritex berikutnya di Jateng,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PPRK, Dodiek Tas’an Wartono menyampaikan peredaran rokok ilegal itu cukup menggangu produksi rokok resmi hingga 20 persen atau setara 70 miliar batang rokok.
“Dari nilai itu berarti ada sekitar 10 perusahaan diambil mereka (pengusaha rokok ilegal), mengingat produksi rokok golongan dua hanya sekitar 3 miliar batang per tahun,” terangnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia