Curi 31 IPhone di Kudus, Mantan Karyawan Konter Ditangkap di Bogor

Barang bukti iPhone yang telah dicuri oleh pelaku. (Nisa Hafizhotus S/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Pelaku pencurian 31 ponsel merek iPhone dengan membobol salah satu konter HP di Kudus berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menyampaikan, kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, kata dia, karyawan toko membuka operasional dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka dan puluhan unit ponsel raib.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari tiga hari, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar AKP Danail, Kamis, 15 Mei 2025.

Pelaku diketahui berinisial BCN (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang merupakan mantan teknisi toko tersebut, namun sudah tidak lagi bekerja di sana. Ia diketahui masih menyimpan kunci ganda toko dan diduga memanfaatkannya untuk melancarkan aksi pencurian.

“Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam toko dengan kunci ganda yang masih ia miliki. Setelah berhasil membuka pintu dan brankas, ia mengambil 31 unit iPhone berbagai seri dan bahkan sempat mereset sistem CCTV untuk menghilangkan jejak,” paparnya.

“Laporan pun segera dilayangkan ke Polres Kudus. Total kerugian yang dialami pihak toko diperkirakan mencapai Rp 269,8 juta,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pelaku beserta 31 iPhone hasil curian itu berhasil diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 01.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. 

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

AKP Danail menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada, khususnya dalam manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan.

“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian personel. Jangan abaikan risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kudus. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus S

Editor: Utia Lil

Exit mobile version