KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak dua calon jemaah haji asal Kabupaten Kudus gagal berangkat tahun ini. Sebelumnya, tercatat bahwa ada sebanyak 1.416 calon jemaah haji dari Kudus yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada 2025.
Ketua Pendalaman, Pemberangkatan, dan Pemulangan Jemaah Calon Haji JHK/IPHI Kudus, Deka Hendratmanto menyampaikan, dua calon jemaah haji yang gagal berangkat dikarenakan lunas tunda pada satu orang. Sementara satu lainnya gagal berangkat karena meninggal dunia.
“Satu calon jemaah haji itu ada yang sudah lunas tapi tertunda karena mengalami musibah yang menyebabkan patah tulang. Satu calon jemaah haji lainnya itu gagal berangkat karena meninggal dunia, jadi ada dua orang yang gagal berangkat,” jelasnya, Selasa, 13 Mei 2025.
“Total jemaah calon haji dari Kudus yang berangkat adalah 1.402 orang ditambah 12 orang Petugas Haji Daerah (PHD). Jadi total yang berangkat dari Kabupaten Kudus ada sebanyak 1.414 orang,” paparnya.
Ribuan Jemaah itu dibagi menjadi lima kloter dari sebelumnya yang hanya ada empat kloter. Deka menjelaskan, perubahan mendekati jadwal keberangkatan itu lantaran ada perubahan manifest yang menyebabkan perubahan jumlah kloter untuk jemaah haji asal Kudus.
“Ada pergeseran sehubungan dengan adanya open seat dari Kabupaten Jepara itu sebanyak 62 orang jemaah ditambah 9 petugas, sehingga totalnya 71 seat yang harus terisi. Atas arahan Kemenag Kudus, kuota yang harus dipenuhi itu sudah terisi semua berasal dari kloter 47,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kudus, Suhadi menyampaikan bahwa untuk saat ini memang ada dua calon jemaah haji yang dinyatakan gagal berangkat. Akan tetapi, kata dia, satu calon jemaah haji yang lunas tunda akibat patah tulang kemungkinan masih bisa mengikuti rombongan haji tahun ini.
“Jemaah haji yang dinyatakan lunas tunda ada kemungkinan masih bisa berangkat tahun ini. Tergantung kesiapan, jika memang masih bisa berangkat akan kami ikutkan ke kloter berikutnya sampai kloter terakhir,” jelasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Utia Lil